Menkes Terawan Ungkap Dua Daerah yang Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19

Senin, 14 Desember 2020 | 15:50 WIB
Menkes Terawan Ungkap Dua Daerah yang Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vaksin Covid-19 produksi Sinovac telah tiba di Indonesia pada 6 Desember 2020. Pada tahap awal pengiriman, ada sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang tiba. 

Rencananya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap awal adalah 3 juta dosis yang diperuntukan tenaga kesehatan sebagai prioritas.

“Untuk tahap pertama vaksinasi dilakukan terhadap tenaga kesehatan di Jawa dan Bali. Tahap selanjutnya untuk tenaga kesehatan di luar Jawa dan Bali,” ujar Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Terawan Agus Putranto dalam pernyataannya seperti pada laman resmi Kemenkes RI, Senin (14/12/2020).

Kemasan vaksin dalam bentuk single dose vial dan pemberian sebanyak 2 dosis per orang dengan interval pemberian 14 hari (jarak pemberian dosis pertama ke dosis kedua), maka vaksin 1,2 juta dosis tersebut diberikan kepada 600 ribu orang.

Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Bersedia Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

“Usulan Jawa dan Bali mempertimbangkan karena adanya kasus konfirmasi Covid-19 yang tinggi dan besarnya populasi penduduk Indonesia di Pulau Jawa dan Bali,” jelas dia.

Sebanyak 1,2 juta vaksin Covid-19 asal China tiba di Tanah Air pada Minggu malam, 6 Desember 2020 / [Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Sebanyak 1,2 juta vaksin Covid-19 asal China tiba di Tanah Air pada Minggu malam, 6 Desember 2020 / [Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Terlepas dari itu, saat ini, Kemenkes juga telah menyiapkan jumlah sasaran dan kebutuhan vaksin per kabupaten/kota yang selanjutnya dengan data tersebut, Tim Sistem Informasi KPCPEN akan menyiapkan dalam bentuk data sasaran by name by address.

“Sesuai dengan rencana distribusi vaksin Covid-19 yang telah dibahas bersama bahwa untuk skema program maka vaksin akan didistribusikan ke gudang vaksin dinas kesehatan provinsi, untuk selanjutnya diedarkan ke dinas-dinas kesehatan dibawahnya,” terangnya.

Setelah vaksin Covid-19 mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, kualitas dan efikasi vaksin, maka selanjutnya didistribusikan secara berjenjang, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan prosedur Cara Distribusi Obat yang Baik (CPOB) guna menjamin kualitas vaksin sampai diterima oleh masyarakat.

Meski telah adanya vaksin Covid-19, Menkes mengingatkan kembali bahwa vaksinasi merupakan pertahanan kedua dari risiko penularan Covid-19. Pertahanan utama yang harus terus dijalankan oleh masyarakat adalah protokol kesehatan 3M.

Baca Juga: Simpang Siur Harga Vaksin COVID-19, Kemenkes Minta Masyarakat Sabar

“Harus tetap memakai masker, menjaga jarak fisik 1-2 meter serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Untuk itu, masyarakat diimbau jangan lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam kehidupan sehari-hari,” tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI