"Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan. Zona risiko sedang bukanlah zona aman. Apabila penanganan Covid-19 di kabupaten/kota tersebut juga tidak berjalan baik, maka terbuka kemungkinan daerah-daerah ini berpindah ke zona merah atau risiko tinggi. Ini harus dihindari," Wiku menegaskan.
Karenanya, pemerintah daerah terkait harus segera mengambil langkah dalam penanganan Covid-19. Sehingga kabupaten/kota yang masuk dalam daftar tersebut, dapat berpindah ke zona kuning atau zona hijau.
Untuk diketahui, 72 kabupaten/kota yang dimaksud tersebar pada 24 provinsi. Diantaranya Aceh (3), Sumatera Utara (10), Sumatera Barat (5), Sumatera Selatan (2), Bengkulu (1), Riau (1), Kepulauan Riau (1), DKI Jakarta (1), Banten (2), Jawa Timur (3), Jawa Tengah (6), DIY (1), Sulawesi Utara (3), Sulawesi Tengah (1), Sulawesi Selatan (6), Sulawesi Tenggara (6), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (4), Kalimantan Utara (1), Kalimantan Timur (1), Maluku Utara (2), Nusa Tenggara Barat (2), Papua (1) dan Papua Barat (1).