- PT Bio Farma (Persero);
- Astrazeneca;
- China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm);
- Moderna;
- Pfizer dan BioNTech;
- Sinovac Biotech Ltd.
Vaksin-vaksin tersebut merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga, atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Untuk bisa digunakan, vaksin-vaksin tersebut tetap membutuhkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara dalam surat keputusan tersebut, dikatakan juga bahwa Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin yang digunakan, berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.
Pengadaan vaksin sesuai dengan jenis yang ditetapkan dibagi dua antara Menteri Kesehatan untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi nasional dan Menteri BUMN untuk vaksinasi mandiri.