Suara.com - Penyandang disabilitas anak memiliki kerentanan yang membuatnya lebih berisiko terinfeksi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, anak penyandang disabilitas termasuk anggota keluarga rentan dan berisiko yang memerlukan pelindungan khusus dari Covid-19.
"Anggota keluarga rentan meliputi ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, balita, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Sedangkan anggota keluarga berisiko, yaitu memiliki penyakit penyerta seperti jantung, asma, dan HIV/AIDS," kata Ratna di Jakarta, dilansir ANTARA.
Mengacu pada Protokol Kesehatan Keluarga Pada Masa Pandemi Covid-19, Ratna mengatakan salah satu protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah penggunaan masker.
Namun, masker tidak dianjurkan bagi anggota keluarga yang menderita kelumpuhan dan tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.
Selain itu, perawat dan pendamping anggota rentan, termasuk anak penyandang disabilitas, juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain menggunakan masker, juga harus menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
"Pelindungan khusus anak dengan disabilitas juga harus sesuai dengan Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19," tuturnya.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan anak dengan disabilitas perlu dipastikan untuk tidak keluar rumah dan selektif dalam melakukan kontak dengan orang lain.
"Batasi tamu yang akan datang ke rumah, baik yang bersinggungan secara langsung atau tidak dengan anak. Hindari bepergian ke daerah yang berada dalam zona merah," katanya.
Baca Juga: Angka Covid-19 Kota Semarang Tertinggi di Jateng, Pemilih Berani ke TPS?
Untuk menghindari kecemasan anak selama pandemi Covid-19, lakukan kegiatan bersama untuk membuat anak merasa nyaman meskipun hanya di dalam rumah.