Suara.com - Seiring dengan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin parah, permintaan alat uji Covid-19 terus meningkat dengan pesat.
Hal ini membuat Daewoong Pharmaceutical Company Indonesia (DPCI), perusahaan farmasi asal Korea Selatan, akan bekeejasama dengan PT. Gandasari Ekasatya memasok 'AccuraDtect' SARS-COV-2 RT- qPCR Kit, sebuah alat uji Covid-19 di Indonesia.
Dalam kerjasama keduanya, DPCI akan memasok alat uji Covid-19 bernama 'AccuraDtect' dalam jumlah pengujian sebanyak 80 ribu kali selama dua tahun ke depan.
"Dengan penandatanganan kontrak untuk memasok alat uji ini, kami berupaya sedemikian rupa untuk menanggulangi virus corona dengan berkontribusi meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menanggapi pandemi dan mempercepat pengembangan perawatan untuk penyakit ini," jelas CEO DPCI, Sengho Jeon, berdasarkan siaran pers yang suara.com terima.
Baca Juga: Uji Klinis Perawatan Gejala Covid-19 Berbasis Sel Punca Mulai Dilakukan
Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona lebih lanjut di masa mendatang, DPCI, kata dia, juga berencana memasok alat diagnostik sesuai dengan permintaan dari rumah sakit dan lembaga penelitian.
AccuraDtect, jelasnya adalah alat uji molekuler untuk mendeteksi COVID-19 yang sangat akurat dan menyasar leader sequence yang ditemukan dalam sel yang terinfeksi selain gen N2 untuk mendiagnosis apakah seseorang terinfeksi COVID-19 atau tidak.
Hal ini sesuai dengan standar yang direkomendasikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Disease Control and Prevention/CDC) di Amerika Serikat.
Secara khusus, alat uji ini dirancang untuk mengukur tingkat Ribonuklease (Rnase P) P yang menentukan kesesuaian sampel dan bertindak sebagai penyebar infeksi dalam sel virus yang terinfeksi.
Menggunakan teknik amplifikasi gen yang disebut sebagai real-time polymerase chain reaction (RT-qPCR) untuk memperkuat dan mendeteksi gen virus, alat uji ini juga memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi (termasuk sensitivitas dan spesifisitas).
Alat uji ini telah memperoleh sertifikasi CE-IVD (Perangkat Medis Diagnostik In Vitro bertanda CE) di Eropa pada bulan Maret lalu dan mendapatkan izin untuk penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) di Peru dan Singapura. DPCI memperoleh izin edar untuk alat ini melalui permohonan penggunaan darurat obat dan peralatan terkait COVID-19 pada bulan Oktober lalu.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, 40 Persen Warga Korsel Alami Masalah Kesehatan Mental
"Kami berterima kasih atas kepercayaan Daewoong untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan kami dan kami meyakini bahwa kolaborasi ini akan membawa dampak yang baik bagi sektor kesehatan di Indonesia," tutup Karina Setyati, Direktur PT. Gandasari Ekasatya.