Terungkap! Eks Menkes Nila Moeloek Beberkan Sebab Cukai Gula Gagal Terwujud

Rabu, 02 Desember 2020 | 20:16 WIB
Terungkap! Eks Menkes Nila Moeloek Beberkan Sebab Cukai Gula Gagal Terwujud
Mantan Menteri Kesehatan Nila Moeloek [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana soal rencana penerapan cukai untuk produk makanan minuman kemasan tinggi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) bukan isapan jempol belaka.

Mantan Menteri Kesehatan 2014-2019 Nila Moeloek pada masa kepemimpinannya, wacana cukai gula sempat dibicarakan dengan serius.

Sayangnya, wacana tersebut belum terwujud hingga sekarang.

"Tadi dibicarakan pajak untuk GGL, gula, garam dan lemak. Ini barangkali yang pernah saya alami, karena tidak semudah itu," ujar Nila Moeloek dalam acara diskusi publik 'Quo Vadis Belanja Kesehatan Publik di Indonesia: Mau dan Mampu?', Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Mantan Menkes Nila Moeloek Ungkap Rahasia Agar Virus Tak Menyebar, Apa Itu?

Nila bercerita jika rencana penerapan cukai makanan dan minuman kemasan tinggi GGL, mendapat respon keberatan dari Kementerian Industri yang tidak sepakat terkait rencana itu.

"Ini barangkali yang pernah saya alami, karena tidak semudah itu karena pihak industri. Jadi kementerian industri saya tanya dalam hal ini belum sepakat. Ini yang saya agak susah sekali pada waktu itu, mereka tidak mau banget," cerita Nila.

Sebelumnya, wacana penerapan cukai pada kemasan ini sempat mencuat pada di tahun sebelumnya.

Namun rencana ini belum menemui kesepakatan, sehingga belum diputuskan hingga kini bahkan setelah Nila Moeloek melepas masa jabatannya.

Pasalnya rencana aturan ini harus dibahas lebih komprehensif, karena bukan hanya sektor kesehatan yang akan terdampak, tapi juga sektor ekonomi karena melibatkan industri makanan dan minuman kemasan.

Baca Juga: Studi di Inggris: Seks Seminggu Sekali Bikin Awet Muda, Sampai 15 Tahun!

Tapi, sebagai upaya mengedukasi masyarakat kini berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan, setiap produk makanan dan minuman harus tercantum kadar GGL dalam kemasannya.

Sehingga konsumen diharapkan bisa mengukur dan mengontrol diri saat memilih dan mengonsumsi makanan dan minuman yang akan mereka konsumsi. Konsumen juga harus bisa menghitung asupan harian GGL agar tidak melebihi ambang batas yang direkomendasikan.

Adapun berdasarkan panduan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membatasi maksimal asupan gula sehari 50 gram atau setara 4 sendok makan, batasan lemak 5 sendok makan atau 67 gram minyak, dan garam maksimal 1 sendok teh atau 5 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI