Suara.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan bahwa sekolah pembelajaran jarak jauh (PJJ) lebih aman dilakukan anak dalam situasi Pandemi Covid-19. Ketua Umum IDAI DR. Dr. Aman B. Pulungan, Sp. A. (K) memandang, pembukaan sekolah tatap muka mengandung risiko tinggi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Prediksi lonjakan kasus itu dinilainya lantaran anak masih berada dalam masa pembentukan berbagai perilaku hidup yang baik agar menjadi kebiasaan rutin, termasuk dalam menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
"Menimbang dan memperhatikan panduan dari World Health Organization (WHO), publikasi ilmiah, publikasi di media massa, dan data Covid-19 di Indonesia, maka saat ini IDAI memandang bahwa pembelajaran melalui sistem jarak jauh lebih aman," kata Aman dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (1/12/2020).
Berkaca dari kasus Covid-19 di negara lain, lanjutnya, terjadi peningkatan jumlah infeksi yang signifikan pasca pembukaan sekolah. Seperti yang terjadi di Korea Selatan, Perancis, Amerika Serikat, dan Israel.
Baca Juga: Strategi Pembelajaran Jarak Jauh bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Aman menyampaikan bahwa satu dari sembilan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia adalah anak usia 0 - 18 tahun. Data IDAI per 29 November 2020 menunjukkan, proporsi kematian anak akibat Covid-19 sebesar 3,2 persen, menjadi yang tertinggi di Asia Pasifik saat ini.
"Penundaan sekolah dapat menurunkan transmisi. Semua warga sekolah, termasuk guru dan staf juga masyarakat memiliki risiko yang sama untuk tertular dan menularkan Covid-19," katanya.
Namun demikian, diakui juga oleh Aman, selama masa PJJ banyak laporan meningkatnya tingkat stres pada anak dan keluarga, pernikahan dini, hingga ancaman putus sekolah.
"Sehubungan dengan rencana dimulainya transisi pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 maka IDAI menyampaikan pendapat bahwa upaya bersama yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan anak Indonesia perlu terus diperjuangkan baik Melalui pembelajaran tatap muka maupun saat belajar dari rumah," papar Aman.
Ia menjelaskan, seluruh pihak harus tetap memenuhi hak anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak tahun 1990, salah satunya adalah hak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik serta hak untuk mendapat perlindungan. Selain itu, pendidikan mengenai disiplin hidup bersih dan sehat harus tetap disampaikan kepada anak.
Baca Juga: Bisa Ditiru, Begini Cara Donna Agnesia Mengajak Anak Sarapan
"Serta penerapan protokol kesehatan dimulai dari rumah sebagai lingkungan terdekat anak, terlepas dari apakah anak menghadiri kegiatan belajar tatap muka atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan surat keputusan bersama terkait Panduan Penyelenggara Pembelajaran Semester genap 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri dan disebutkan bahwa sekolah tatap muka boleh dilakukan per Januari 2021.
Nantinya, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menentukan sekolah yang diizinkan belajar tatap muka. Pihak sekolah dan orangtua juga memiliki hak untuk menentukan apakah anaknya diizinkan keluar rumah untuk sekolah tatap muka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sempat menyatakan bahwa keputusan tetap ada ditangan orangtua murid.
"Kalau komite sekolah udah bilang boleh tapi ada satu orangtua bilang gak nyaman (anak) pergi ke sekolah, itu diperbolehkan, gak bisa dipaksa. Jadi semua ujungnya ke orangtua," ujar Nadiem beberapa waktu lalu.