Suara.com - Pandemi Covid-19 membuat angka dispensasi perkawinan anak di Indonesia meningkat pesat.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat selama pandemi Covid-19, ada 34.000 ribu permohonan dispensasi perkawinan anak yang diterima pengadilan agama di Indonesia.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan hal ini sangat memprihatinkan, sebab banyak anak putus sekolah karena pademi tapi justru malah memilih menikah dini.
"Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, badan peradilan agama Indonesia telah menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun, tentunya hal ini menjadi keprihatinan bagi kita semua," kata Bintang dalam Rakornas KPAI, Senin (30/11/2020).
Dia berharap dengan terbitnya SKB 4 Menteri yang memperbolehkan pembukaan sekolah dengan protokol kesehatan pada Januari 2021 bisa mengembalikan anak ke sekolah dan fokus belajar, bukan menikah.
"Untuk itu saya harap semua pihak dapat melaksanakan lima siap dalam adaptasi kebiasaan baru di satuan pendidikan, yaitu siap daerahnya, siap sekolahnya, siap gurunya, siap orang tuanya dan siap peserta didiknya," jelasnya.
Namun Menteri Bintang menegaskan orang tua juga tetap bisa menolak anaknya masuk sekolah jika masih khawatir dengan kondisi pandemi covid-19.
"Tidak ada pemaksaan kepada orang tua jika mempunyai kekhawatiran dan tidak nyaman ketika anaknya masuk ke sekolah. Pelajaran tetap dapat dilaksanakan secara daring," tegasnya.
Pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Baca Juga: Kasus KDRT di Kabupaten Bandung Melonjak selama Pandemi Covid-19
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).