Sekolah di Masa Pandemi, Ini 5 Prosedur yang Harus Diterapkan!

Minggu, 29 November 2020 | 08:47 WIB
Sekolah di Masa Pandemi, Ini 5 Prosedur yang Harus Diterapkan!
Ilustrasi sekolah di tengah pandemi. (Pixabay/Alexandra Kochi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai Januari 2021 mendatang, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengizinkan pemerintah daerah untuk membuka kembali sekolah tatap muka di masa pandemi.

Proses kegiatan belajar mengajar di masa pandemi ini tentunya akan sangat berbeda dari sebelumnya. Apalagi 11,3 persen dari total kasus virus corona Covid-19 di Indonesia adalah anak-anak.

Dr Novianty Elizabeth SH. M. Pd, Founder Sekolah Putra Pertiwi, Lecturer, Praktisi Pendidikan mengatakan prosedur pembelajaran tatap muka ini harus sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, yakni termasuk zona merah Covid-19 atau sudah aman.

"Prosedur pembelajaran tatap muka, ini kita lihat apakah sudah zona hijau dan kuning atau masih zona merah. Jadi tergantung oleh dinas pendidikan kota, diizinkan atau tidak dengan melihat kondisi daerahnya," kata Dr Novianty dalam webinar "Adaptasi Kebiasaan Baru di Sekolah, Siapkah?" pada Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Orang Kolesterol Tinggi Berisiko Terinfeksi Virus Corona, Ini Sebabnya!

Jika, kondisi daerah sudah zona hijau atau kuning dan siap melangsungkan pembelajaran tatap muka di sekolah. Maka ada beberapa prosedur pembelajaran yang harus diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus virus corona.

Ilustrasi sekolah dibuka kembali.[Unsplash/Taylor Wilcox]
Ilustrasi sekolah dibuka kembali.[Unsplash/Taylor Wilcox]

1. Kondisi kelas

Pada PAUD atau TK maksimal hanya 5 siswa di kelas selama sekolah di masa pandemi, dari standarnya 15 siswa. Pada SD, SMP hingga SMA maksimal jumlah siswa di dalam kelas hanya 18 orang dari standarnya 36 siswa.

Selain itu, pastikan jarak kursi antar siswa setidaknya 1,5 meter. Kelas juga memiliki sirkulasi udara yang baik serta ada ruang terbuka yang cukup.

2. Perilaku wajib

Baca Juga: Rutin Konsumsi Minyak Zaitun, Bisa Cegah Stroke Hingga Kanker

Selama berada di lingkungan sekolah, semua siswa dan guru wajib memakai masker serta menjaga jarak 1,5 meter.

Sediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun untuk seluruh pengunjung sekolah. Selain itu, terapkan etika batuk dan bersin sesuai standar Covid-19.

3. Peningkatan kapasistas protokol kesehatan

Lakukan pengaturan lalu lintas satu arah, misalnya dari koridor ke tangga atau lainnya yang biasanya ramai orang berlalu lalang dan berpapasan.

Jangan lupa melakukan pemeriksaan suhu tubuh pada semua golongan yang masuk ke halaman sekolah. Petugas sekolah juga harus melakukan disinfektan di setiap sudut sekolah, terutama kelas setiap hari dan saat pergantian shift.

4. Jadwal pembelajaran

Terapkan jam belajar 18 jam per minggu dari yang normalnya 36 jam per minggu. Sehingga siswa hanya melakukan tatap muka selama 3-4 jam sehari di sekolah tanpa jam istirahat di luar kelas.

Tapi, sistem pergantian shift antar siswa dalam pembelajaran tatap muka ini bisa ditentukan dan diatur sendiri oleh satuan pendidikan.

5. Kegiatan lain

Selama sekolah di masa pandemi, Dr Novianty menyarankan kegiatan ekstrakulikuler ditiadakan dan melarang orangtua pendamping murid menunggu di lingkungan sekolah.

Selain itu, tiadakan kantin karena tidak ada jam istirahat di luar kelas selama sekolah di masa pandemi virus corona Covid-19.

"Jadi, tidak ada istirahat dan tidak boleh ada kantin, semua anak harus membawa bekal sendiri," ujarnya.

Meski begitu, Dr Novianty berpendapat prosedur sekolah tatap muka di masa pandemi ini masih perlu dipertimbangkan lebih detail lagi. Terutama, cara menyikapi siswa yang datang menggunakan transportasi pribadi dan transportasi umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI