Status Habib Rizieq ODP Covid-19 di RS Ummi, Ini yang Harus Dilakukannya

Sabtu, 28 November 2020 | 13:32 WIB
Status Habib Rizieq ODP Covid-19 di RS Ummi, Ini yang Harus Dilakukannya
Habib Rizieq dalam siaran Front TV (YouTube/FrontTV).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini status Habib Rizieq sebagai orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 di RS Ummi Kota Bogor, Jawa Barat.

Ternyata ketua Front Pembela Islam (FPI) tersebut diam-diam sudah melakukan swab test infeksi virus corona. Meski begitu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pihaknya akan kembali memberi swab test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada Rizieq Shihab.

"Ini untuk memastikan standarisasi kesehatan Habib Rizieq. Tentu kita harap agar Habib ini dalam keadaan sehat walafiat," katanya kepada wartawan, Jumat (27/11/2020) sore.

Terkait hal ini, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan panduan bagi para ODP Covid-19 mengenai isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga: Sembuh Dari Covid, Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan Gus Nur 'Ngandang' Lagi

Kementerian Kesehatan melalui surat edaran No. HK.01.02 2020 tentang Protokol Isolasi Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19), menjabarkan beberapa langkah atau prosedur untuk isolasi mandiri bagi ODP.

Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

Orang Dalam Pemantauan (ODP)

Ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dan atau orang dengan demam atau gejala pernafasan dengan riwayat dari negara atau area transmisi lokal.

Hal yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri

- Lakukan observasi pemantauan diri sendiri di rumah.
- Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bemapas.
- Jika ada muncul gejala. Iaporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
- Jika hasil pemeriksaan sampel dinyatakan positif. maka melakukan isolasi diri sendiri.
- Apabila memiliki penyakit bawaan berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Peserta Liga 1 dan Liga 2 Ditanggung LIB

Lama waktu isolasi mandiri adalah 14 hari hingga diketahui hasil pemeriksaan sampel dari laboratorium. Selama isolasi ini, IDP juga harus tinggal di rumah dan tidak diperbolehkan untuk pergi bekerja serta ke ruang publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI