Pakar: Libatkan Anak Saat Promosi Rokok Adalah Bentuk Eksploitasi

Kamis, 26 November 2020 | 06:55 WIB
Pakar: Libatkan Anak Saat Promosi Rokok Adalah Bentuk Eksploitasi
Deklarasi menolak iklan rokok di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11). (Dok. Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum pidana dan penggiat perlindungan anak di berbagai kota Indonesia sepakat promosi rokok yang melibatkan anak adalah bentuk eksploitasi terhadap anak.

Ini karena perilaku tersebut bertentangan dengan pasal 76 J ayat 2 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam penyalahgunaan serta produksi dan distribusi alcohol dan zat adiktif lainnya.

Sedangkan rokok berdasarkan undang-undang adalah produk zat adiktif.

Pakar Perlindungan Anak, Prof. Irwanto mengatakan menjauhkan anak dari segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan rokok adalah salah satu cara melindungi hak anak.

Baca Juga: Anak Papua Protes Pembangunan Jokowi: Banyak Nyawa Hilang Cuma-Cuma!

"Di mana anak berhak memperoleh standar kehidupan yang layak agar mereka berkembang baik fisik, mental, spiritual, moral dan sosial dengan baik," ujar Prof. Irwanto dalam acara Lentera Anak, berdasarkan rilis yang diterima suara.com, Rabu (25/11/2020).

Sehingga melindungi anak dari ancaman bahaya rokok juga jadi salah satu hak anak yang harus dipenuhi. Tidak hanya berbahaya untuk kesehatan ancaman rokok juga menurut Prof. Irwanto bisa mengganggu gizi anak lewat ekonomi keluarga yang terganggu.

Misalnya jangan sampai orangtua lebih pilih membeli rokok saat punya uang, dibanding membeli lauk pauk yang bergizi seperti telur atau aneka sayuran lainnya.

"Apalagi jika orang tua anak sakit-sakitan dan meninggal akibat merokok, akan sangat berdampak pada terganggunya keberlangsungan hidup anak," terang Prof. Irwanto.

Ditambah edukasi juga perlu ditingkatkan, mencegah anak terpapar rokok, dan jadi perokok pemula.

Baca Juga: 5 Potret Ganteng Canavaro Anak Bungsu Eko Patrio, Bule Banget

Mengingat data Riskesdas 2018 prevalensi perokok pemula sebanyak 9,1 persen. Naik 2,1 persen dalam 5 tahun, di mana pada 2013 prevalensi perokok pemula di angka 7,1 persen.

"Meskipun sebagian pihak menganggap industri rokok memiliki kontribusi besar dalam perekonomian, hal ini sangat jauh tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan dari bahaya rokok," terang Prof. Irwanto.

Sedangkan angka perokok anak atau perokok pemula ini bisa merusak rencana Indonesia emas 2045, karena penerus bangsanya jadi tidak sehat, akibat jadi perokok pemula.

"Karena itu untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok, seharusnya rokok tidak diiklankan dan dipromosikan kepada anak," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI