Kasus Terus Meningkat, Kemen PPPA Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 25 November 2020 | 22:10 WIB
Kasus Terus Meningkat, Kemen PPPA Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Poster yang dibawa relawan pendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.(Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan yang setiap tahunnya diperingati mulai 25 November hingga 10 Desember kali ini menyoroti tentang upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Asisten Deputi Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI, Ali Hasan mengatakan kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual saat ini minim penanganan dan perlindungan korban.

"Kekerasan seksual perlu menjadi alarm kita, karena kasusnya terus meningkat. Ditambah lagi masih kurang adanya perlindungan terhadap korbannya tersebut," ujar Ali dalam pernyataannya pada webinar bertema ‘Persepsi dan Dukungan Stakeholder, Serta Respons Masyarakat Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual’, Rabu (25/11/2020).

Dia pun mengingikan segera adanya persetujuan RUU PKS untuk segera diberlakukan karena sudah banyak korban yang mengalami kekerasan seksual dan ini perlu diperhatikan oleh semua pihak.

Baca Juga: Dipecat Gereja, Pendeta Suarbudaya Harus Keluar dari Sekretariat GKA

"Saat ini bolanya berada di DPR RI, khususnya di komisi 8, semoga persetujuan RUU PKS segera dilakukan, diharapkan jangan sampai ditunda kembali, padahal sebelumnya di tahun 2019 RUU PKS ini dibahas, namun sayang pembahasan ini harus ditunda karena alasan tertentu," jelasnya.

Ali juga mendorong legislatif untuk segera menjadikan RUU yang menjadi payung hukum bagi korban Kekerasan Seksual agar masuk dalam Prolegnas 2021 serta bergerak bersama fraksi dan para anggota legislatif pengusul lainnya atas RUU tersebut

Tak hanya itu, dia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan pendidikan publik tentang pentingnya penghapusan dan penanganan kekerasan seksual baik di berbagai institusi ataupun organisasi, di publik maupun di ruang pribadi.

"Kembali saya tegaskan harapannya komitmen pemerintah/DPR RI bisa cepat mengesahkan RUU kekerasan seksual. Ini perlu dijadikan urgensi untuk segera dibahas dan diberlakukan tahun ini," tuturnya.

Baca Juga: Gereja Pecat Pendeta Suarbudaya, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI