Survei Kemenkes Ungkap Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Tenaga Medis

Risna Halidi Suara.Com
Rabu, 25 November 2020 | 12:53 WIB
Survei Kemenkes Ungkap Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Tenaga Medis
Ilustrasi tenaga medis (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berdasarkan survey yang dilakukan Kementerian Kesehatan kes RI, WHO, dan UNICEF pada 12 November 2020 dengan total responden 115 ribu, mendapati sebagian besar (53%) masyarakat percaya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mendapatkan informasi terkait vaksinasi.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Prof. Abdul Kadir mengatakan hingga kini pihaknya terus mempersiapkan pelaksanaan vaksin Covid-19 secara menyeluruh, salah satunya dengan mengedukasi tenaga medis dan masyarakat.

“Kami pun mengharapkan kerjasama semua pihak demi kelancaran vaksinasi Covid-19, dengan sampai tahapan pemberian vaksin kepada masyarakat agar terlindung dari virus corona,” ujar Kadir dalam pernyataannya seperti dikutip pada laman resmi Kemenkes RI, Rabu (25/11/2020).

Terlepas dari itu, Kemenkes juga menggelar workshop persiapan vaksinasi Covid-19 kepada para tenaga medis. Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pemahaman dan keterampilan tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: SDM yang Tangani COVID-19 di RS Terbatas, DIY Minta Tambah 200 Nakes

Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan SDM Kesehatan, dr. Mariya Mubarika mengatakan workshop tersebut penting dilakukan untuk mengantisipasi disinformasi soal vaksinasi Covid-19.

“Hal ini sangat penting mengantisipasi disinformasi yang selalu terjadi pada penanganan Covid-19 sejak awal. Hal tersebut menjauhkan dari tata laksana penanganan Covid-19 yang benar,” jelas dia.

Meski edukasi dan pengembangan vaksin Covid-19 telah dilakukan, masyarakat juga tetap perlu melakukan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan). Selain itu tenaga medis dan tenaga kesehatan juga terus melakukan 3T (Tracing, Treatment dan Tes)

Adapun, sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat indonesia dengan kriteria berusia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat. Sementara, pelaksanaan pemberian vaksinasi kepada masyarakat dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap pertama sendiri dilaksanakan dengan prioritas sasaran kepada para tenaga medis dan tenaga kesehatan lain, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri hingga aparat hukum.

Baca Juga: Cerita Dokter Kerja Keras Meyakinkan Masyarakat Agar Mau Vaksin

Sedangkan, untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, Kemenkes telah mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan ini meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda), dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.

Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diberitahukan kepada kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

1. Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.

2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi Covid-19.

4. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.

5. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.

6. Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI