Suara.com - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Sonny Harry B Harmadi mengatakan tokoh agama dapat menjadi panutan bagi jemaat-jemaatnya dalam melaksanakan protokol kesehatan menjelang Hari Raya Natal, libur panjang, serta tahun baru 2021.
“Tokoh agama seperti pendeta, romo, dan suster dapat menjadi role model bagi umat beragama dalam melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Sonny dalam pernyataannya pada acara webinar bertema ‘Penyuluhan Protokol Kesehatan di Lingkungan Gereja Katolik’, Selasa (24/11/2020).
Menurutnya, rumah ibadah dan jemaat saat ingin merayakan Hari Raya Natal 2020 perlu mengikuti dan mentaati protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan organisasi WHO.
“Termasuk untuk jemaat perlu melakukan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak) ini adalah pencegahan Covid-19 yang paling ampuh dan jauh lebih murah daripada mengobati,” jelasnya.
Baca Juga: Ada Keperluan Lain, Alasan Mantu dan Putri Rizieq Mangkir Diperiksa Polisi
Sementara bagi penyelenggara peribadatan, pertama adalah melakukan skrinning jemaah sebelum beribadah. Pastikan tidak ada anak-anak, orang tua, atau orang dengan gejala Covid-19 yang mengikuti kegiatan peribadahan.
“Mereka (jemaah)yang tak memiliki gejala seperti tidak mengalami batuk, demam, flu atau bersin-bersin dan sesak nafas. Lalu, mereka yang tidak memiliki penyakit bawaan seperti penyakit jantung, kencing manis,rumah ibadah, PPOK penyakit ginjal, dan asma diperbolehkan,” kata dia.
Kedua adalah persiapan fasilitas protokol kesehatan. Rumah ibadah harus menyediakan fasilitas mencuci tangan, masker, mengecek suhu, dan melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin di lingkungan sekitar rumah ibadah tersebut.
Kemudian persiapan ketiga adalah pengurangan waktu ibadah dengan minimal hanya 45 menit dan menambah jumlah ibadah. Dengan begitu, jemaat dapat menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan lain.
“Kapasitas tidak lebih dari 50 persen dengan cara melakukan registrasi online sebelum ibadah. Lalu, mempersingkat durasi jadwal ibadah maksimal 45 menit tapi tetap disesuaikan zonasi tempat ibadahnya masing-masing,” beber Sonny.
Baca Juga: Klaim Pelanggaran Prokes Pilkada 2,2 Persen, Mahfud MD: Itu pun Kecil-kecil
Lalu, persiapan keempat adalah memastikan peralatan peribadatan steril, sebelum digunakan. Kelima dan terakhir, rumah ibadah perlu menyiapkan surat pernyataan telah mematuhi protokol kesehatan dan tetap menyediakan fasilitas untuk ibadah daring.
“Rumah ibadah juga perlu mengatur pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda, sehingga jemaah tidak saling berpapasan. Dihimbau jemaah setelah ibadah dianjurkan untuk pulang tanpa harus ada lagi acara lainnya dan pastikan mendapatkan sertifikasi dari petugas satgas Covid-19 daerah,” tuturnya.