Suara.com - Data United Nations Children's Fund (UNICEFl) menemukan sebanyak 25 juta orang Indonesia tidak menggunakan toilet saat buang air. Kebanyakan dari mereka buang air kecil dan air besar di ladang, semak-semak, hutan, parit dan sungai.
Kebiasan ini tidak hanya mencemari lingkungan, tapi juga memicu berbagai penyakit menular seperti diare, tipes, hingga hepatitis A.
Kondisi ini tentu akan semakin parah bagi para penyandang disabilitas. Kurangnya toilet yang memadai kelompok disabilitas menjadi tantangan tersendiri. Tapi hal itu bukan jadi alasan untuk mengabaikan.
Direktur Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Imran Agus Nurali, Sp. KO mengatakan pemerintah sudah melakukan permintaan khusus toilet untuk disabilitas.
Baca Juga: Bobby Janjikan Ini ke Penyandang Disabilitas Jika Menang Pilkada Medan
"Tapi dari sisi kesehatan lingkungan, kami sudah melakukan usaha sanitasi, untuk kelompok masyarakat. Kami meminta untuk dibuat jamban untuk difabel atau untuk pengguna kusi roda toilet dibuat berbeda, dan ini sudah banyak contoh di masyarkaat," dr. Irman dalam acara Unilever Sustainability Day, Senin (23/11/2020).
Agar pembangunan fasilitas toilet penyandang disabilitas tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, maka Kemenkes meminta bantuan Non Governmental Organization (NGO), atau organisasi yang fokus pada kepentingan publik dan lingkungan sekitar.
"Kami dibantu juga oleh NGO yang konsen dibidang difabel, kemudian belum lama ini mengadakan event, mencari tahu kebutuhan difabel selama pandemi Covid-19 seperti apa. Kami dalam membuat pedomannya pun sudah mengakomodir itu," klaim dr. Irman.
Bidang sanitasi yang terus berkembang juga membuat Kemenkes merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.3 Tahun 2014, tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Salah satu poin yang direvisi adalah berkaitan dengan akses untuk penyandang disabilitas tuna netra dan pengguna kursi roda.
"Permenkes nomor 3 tahun 2014 tentang sanitasi berbasis masyarakat yang sudah 6 tahun. Dan saat ini kami modifikasi yang kekinian, berkaitan dengan akses difabel, dan kami masukkan," jelas Irman.
Baca Juga: Stafsus Angkie Minta Penyandang Disabilitas Difasilitasi di Gelaran Pilkada
Lewat Permenkes ini, nantinya jadi acuan atau keharusan para NGO dan pemerintah daerah membuat fasilitas sanitasi yang sesuai dan telah diatur dalam Permenkes. Seperti toilet yang harus memenuhi standar untuk penyandang disabilitas.