Suara.com - Kementerian Agama Republik Indonesia akan memperketat pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi, khususnya soal surat sehat atau surat bebas Covid-19. Pasalnya, masih ditemukan dokumen bebas Covid-19 yang belum terverifikasi secara sistem atau dianggap palsu.
Penegasan ini lantaran dalam penyelenggaraan umrah beberapa hari lalu, terdapat 13 jemaah yang terkonfirmasi positif setelah tiba di Arab Saudi. Sehingga, membuat pemerintah Arab Saudi mencabut visa umrah dari Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi Hasil mengaku sangat menyayangkan ditemukannya bukti dokumen bebas Covid-19 yang belum terverifikasi secara sistem, hingga kemungkinan terjadinya pemalsuan.
“Kami akan evaluasi karena ada kemungkinan pemalsuan dokumen bebas Covid-19 di lapangan. Saya juga berharap jemaah melaksanakan disiplin yang ketat, terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama karantina, baik di tanah air maupun di tanah suci,” ujar Fachrul dalam pernyataannya seperti dikutip pada laman resmi Kemenag RI, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga: 3.840 Pasangan di Aceh Menikah pada Oktober, Kabupaten Ini Paling Banyak
Kemenag juga akan melakukan beberapa perbaikan dalam mekanisme pelaksanaan umrah di masa pandemi. Di antaranya, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal tiga hari, guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar.
Selain itu, penting juga dilakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil PCR/SWAB yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.
Sementara itu, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman menambahkan setelah sempat jeda untuk refleksi dan evaluasi pelaksanaan umrah oleh pihak Saudim, jemaah umrah asal Indonesia akan kembali diberangkatkan setelah tanggal 20 November 2020.
“Sejak 8 November, belum ada pemberangkatan lagi. Kemarin kami mendapat informasi bahwa visa umrah sudah bisa diproses kembali. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia,” jelasnya.
Kata dia, agar tidak terulang pihaknya akan mengawasi dan memastikan bahwa PPIU benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi.
Baca Juga: Positif Corona, 13 Jemaah Umrah Indonesia Dikarantina Otoritas Arab Saudi
“Kami ingatkan kembali bahwa ini harus dipahami oleh jemaah umrah ini sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jemaah. Mudah-mudahan umrah bisa terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan,” tegas dia.
Kemenag memastikan bakal terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya. Oman menuturkan pihaknya juga tidak akan ragu untuk memberikan teguran atau sanksi jika ada pelanggaran, karena ini menyangkut keselamatan bersama.
Sebelumnya, Indonesia diberi kehormatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jemaah umrah pada masa awal dibukanya penyelenggaraan umrah saat pandemi pada 1 November 2020.
Indonesia telah memberangkatkan 359 jemaah umrah yang terbagi dalam tiga gelombang pemberangkatan, yaitu rombongan yang berangkat pada 1, 3, dan 8 November 2020.
Namun sayang, dalam pelaksanaan umrah tersebut, ada 13 jemaah yang terkonfirmasi positif setelah tiba di Arab Saudi.
Sebanyak delapan jemaah berangkat pada gelombang pertama, sisanya berangkat pada gelombang kedua. Sehingga, mengakibatkan visa umrah Indonesia dicabut oleh pemerintah Arab Saudi.
Akibatnya, jemaah yang berangkat pada gelombang pertama dan kedua ini tidak bisa ziarah ke Madinah karena harus menjalani proses karantina lebih lama.
Sementara 46 jemaah yang berangkat pada gelombang ketiga, semuanya tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dan bisa melaksanakan ibadah umrah, juga bisa berziarah ke Masjid Nabawi, Madinah.