Suara.com - Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau biasa juga disebut belajar dari rumah, sudah terselenggara kurang lebih selam delapan bulan. Hal itu dilakukan guna menghindari anak-anak dari ancaman infeksi Covid-19 yang kini tengah mewabah di seluruh dunia.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim menyinggung bagaimana PJJ yang diselenggarakan di Indonesia berjalan baik, tetapi tetap belum optimal.
Untuk itu, Mendikbud bersama Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan keputusan empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Lewat aturan tersebut, sekolah diberi lampu hijau untuk melakukan proses belajar tatap muka mulai Januari 2021 nanti. Sekolah yang menyatakan diri siap melakukan proses belajar tatap muka mulai Januari nanti, perlu bersiap dari sekarang untuk bisa mendapatkan persetujuan.
Baca Juga: Kapan Sekolah Dibuka Kembali?
Pemberian izin sendiri dilakukan oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, untuk kemudian dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orangtua.
"Kalau siap melakukan tatap muka harus segera mempersiapkan dari sekarang sampai akhir tahun. Harus dapat persetujuan dari Pemda atau Kanwil atau Kemenag, kepala sekilah harus menyetujui dan komite sekolah menyetujui," kata Menteri Nadiem melalui siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2021).
Beberapa persiapan yang harus dilakukan pihak sekolah antara lain;
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
- Toilet bersih dan layak
- Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau tersedia hand sanitizer
- Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas palayanan kesehatan
Baca Juga: DPR Mewanti-wanti Sebelum Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai Januari
3. Kesiapan menerapkan wajib masker
4. Memiliki thermogun
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang;
- Memiliki komorbid tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses transportasi yang aman
- Memiliki riwayat perjalanan dari daerang dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkontaminasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orangtua/wali.
"Kalaupun sekolah dibuka, tapi orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya datang sekolah untuk tatap muka. Prinsipnya pembelajaran tatap muka diperbolehkan tapi tidak diwajibkan," pungkas Menteri Nadiem.