Suara.com - Tim medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan masuk sebagai kelompok pertama penerima vaksin Covid-19. Mereka jadi prioritas dibanding kelompok masyarakat lainnya.
Tapi tidak sedikit yang memandang, pemberian vaksin pada kelompok pertama ini lebih berisiko dan rentan.
Apalagi pengobatan dan vaksinasi Covid-19 yang digunakan saat ini rata-rata berprinsip persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Pandangan ini langsung dibantah Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Daeng M Faqih. Daeng mengungkapkan, jika prosedur keamanan dijalankan secara ketat, vaksin Covid-19 akan baik khasiat dan mutunya.
"Jadi memang ada mekanisme izin edar, ada mekanisme emergency use (penggunaan darurat). Kalau semua dilakukan dengan prosedur yang tepat, dengan langkah-langkah yang profesional dan prudent (hati-hati), maka apa yang dikeluarkan otoritas BPOM, maka itu sudah menjamin keamanan khasiat dan mutu, jadi tidak perlu dipertanyakan lagi," terang dr. Daeng saat konferensi pers virtual, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Nyeri atau Bengkak Setelah Vaksinasi Disebut Wajar, Jangan Percaya Grup WA
Lebih lanjut, dr. Daeng juga meminta seluruh lapisan masyarakat termasuk tenaga medis percaya dan mendukung upaya pengawasan dan pemantauan ketat terkait vaksin, yang sedang dilakukan BPOM. Sampai akhirnya lembaga ini akhirnya menerbitkan EUA untuk satu atau beberapa merek vaksin Covid-19.
"Oleh karena itu kami kembali mengatakan, mari percayakan dukung penuh BPOM bekerja dengan profesional," tutup dr. Daeng.
Sebelumnya organisasi profesi kedokteran, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) melalui keterangan Pakar Alergi dan Imunologi Prof. Dr. dr. Iris Rengganis. berbincang kepada suara.com berharap pemerintah tidak terburu-buru melakukan vaksinasi Covid-19 akhir tahun 2020.
"Kita terus terang dari organisasi profesi PAPDI, sabar dulu, jangan buru-buru (vaksinasi Covid-19)," ujar Prof. Iris saat itu.
Menurut Prof. Iris, PAPDI berharap pemerintah menunggu hasil uji klinik tahap 3 vaksin Sinovac yang sedang dilakukan Bio Farma dan Fakultas Kedokteran UNPAD di Bandung Jawa Barat selesai, bukan hasil uji klinik tahap 3 dari luar negeri.
Baca Juga: Gubernur Anies Telah Tanda Tangani Perda Penanggulangan Covid-19 Pekan Lalu
"Jadi kita sudah sepakat dari PAPDI tunda dulu, sampai tunggu di Bio Farma selesai, walaupun vaksin lain sudah diujicobakan di negara lain, tapi di negara kita, kita ingin tahu dulu bagaimana hasilnya," ungkap Prof Iris.
Sementara itu, sederet syarat ketat diberikan BPOM sebelum mengeluarkan EUA berdasarkan pedoman persetujuan emergensi dari WHO (WHO Emergency Listing), US Food and Drug Administration (EUA), dan European Medicines Agency atau EMA (Conditional Approval).
Syarat pemberian EUA ialah vaksin harus sudah memiliki data uji klinik fase 1 dan uji klinik fase 2 secara lengkap, serta data analisis interim uji klinik fase 3 untuk menunjukkan khasiat dan keamanan.