Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya resmi mencabut persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk penanganan pasien Covid-19 di Indonesia.
Pencabutan ini, sama artinya petugas medis tidak boleh lagi menggunakan obat malaria untuk diberikan kepada pasien Covid-19.
Menurut keterangan tertulis BPOM RI kepada suara.com, Kamis (19/11/2020) keputusan ini diambil setelah hasil pemantauan BPOM bersama ahli menemukan jika penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin pada pengobatan COVID-19 memiliki risiko yang lebih besar daripada manfaatnya.
Tim Ahli tersebut berasal dari 5 organisasi profesi kesehatan PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI dan Perhimpunan Dokter Spesialis Farmakologi Klinik Indonesia (PERDAFKI).
Baca Juga: Remdesivir dan Hidroksiklorokuin Tak Bisa Selamatkan Nyawa Pasien Covid-19
Menurut BPOM, sejak akhir Oktober 2020, BPOM mendapat laporan terkait keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dari hasil penelitian observasional selama empat bulan di 7 rumah sakit di Indonesia.
Laporan tersebut menunjukkan dari 213 kasus yang mendapatkan hidroksiklorokuin atau klorokuin diketahui 28,2 persen mengalami gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT.
"Berdasarkan hasil studi klinik global dan data penelitian di Indonesia serta menimbang risiko yang lebih besar daripada manfaat kedua obat ini, maka dalam rangka kehati-hatian, Badan POM RI mencabut persetujuan penggunaan darurat (EUA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan COVID-19," terang BPOM RI.
Sebelumnya, United States Food and Drug Administration (US-FDA) telah mencabut EUA untuk klorokuin dan hidroksiklorokuin. Disusul oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) pada Mei 2020 yang menghentikan uji klinik atau solidarity trial hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki risiko lebih besar daripada manfaatnya.
"Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia," tulis BPOM RI.
Meski begitu, izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan Covid-19 masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang disetujui pada izin edarnya.
Baca Juga: Selain Covid-19 dan Malaria, Hidroksiklorokuin Juga Untuk Pasien Autoimun
"Sedangkan untuk obat yang mengandung klorokuin dicabut izin edarnya karena tidak digunakan untuk indikasi lain," tambah BPOM RI
BPOM juga mengaku akan terus memantau dan menindaklanjuti, serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data terkini di Indonesia, informasi dari WHO, dan Badan Otoritas Obat negara lain.