Kemenkes Akan Berdayakan Dokter Spesialis Luar Negeri

Kamis, 19 November 2020 | 11:28 WIB
Kemenkes Akan Berdayakan Dokter Spesialis Luar Negeri
ilustrasi dokter spesialis [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes RI, dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS, mengatakan akan memberdayakan dokter spesialis dan subspesialis termasuk dokter gigi spesialis lulusan luar negeri dalam program mendatang.

“Selain dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, program ke depan Kementerian Kesehatan saya laporkan pada Pak Sekjen terkait arahan pak menteri juga akan didayagunakan dokter spesialis dan subspesialis lulusan luar negeri,” ujar dr. Maxi dalam pernyataannya seperti dikutip dari laman Kemenkes RI, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, hingga saat ini sudah terdaftar 120 orang dokter spesialis dan dokter spesialis gigi. Mereka akan menjalani program adaptan 1 sampai 2 tahun yang akan ditugaskan di rumah sakit daerah.

Diharapkan, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat terdistribusi secara merata di seluruh Indonesia untuk menguatkan komitmen pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Bantuan Logistik Kesehatan Kemenkes untuk Percepat Penanganan Covid-19

“Ini juga merupakan wujud komitmen bersama dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk bekerjasama dalam upaya pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis. Sebanyak 70 wilayah yang terdiri dari 4 provinsi, 6 kota, dan 60 kabupaten,” katanya.

Kementerian Kesehatan telah menempatkan dokter spesialis dan subspesialis dan dokter gigi subspesialis guna meningkatkan akses pelayanan spesialistik serta untuk pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis spesialis dan dokter gigi spesialis di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Sekjen Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH, mengatakan kurangnya tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis dan dokter gigi spesialis baik dari sisi jumlah, jenis, dan distribusi yang tidak merata menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat pada pelayanan spesialistik yang berkualitas.

“Penyediaan tenaga dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dalam jumlah, jenis dan bermutu berkualitas pada rumah sakit merupakan suatu keharusan dan memang harus kita tempuh dengan berbagai upaya,” tuturnya.

Dengan demikian, hal ini bisa dapat memberikan berbagai manfaat, khususnya dalam peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Turunkan Stunting, Ini Panduan Gizi Seimbang dari Kemenkes di Masa Pandemi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI