Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selalu mengingatkan tentang resistensi antimikroba di dunia yang merupakan ancaman serius terhadap kesehatan publik akibat penyalahgunaan antibiotik dan obat antimikroba lainya.
Resistensi antimikroba sendiri adalah kondisi di mana virus atau bakteri tidak dapat dimatikan dengan antimikroba (anti virus) atau obat antibiotik.
Dalam kasus resistensi antimikroba pada hewan ternak khususnya, bisa berpotensi menjadi berbahaya untuk manusia.
Menanggapi hal itu, Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Ph.D mengatakan pihaknya memang terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya resistensi antimikroba di Indonesia.
Baca Juga: Waspada, Antibiotik untuk Pasien Covid-19 Tingkatkan Resistensi Antimikroba
“Jika tidak ditangani dengan serius, resistensi antimikroba ini bisa menyebabkan bencana kemanusiaan yang berbahaya,” ujar Fadjar dalam pernyataannya secara virtual, Rabu (18/11/2020).
Dia membeberkan bahwa, sejak bulan Juli 2020, Indonesia telah melarang penggunaan obat colistin pada hewan (ternak maupun non-ternak). Pelarangan ini dilakukan pemerintah guna mencegah terjadinya resistensi antimikroba.
Tak hanya itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan beberapa regulasi dalam hal mencegah terjadinya resistensi antimikroba. Misalnya, lewat UU 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 51 ayat (3) yang menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia.
“Selain itu, ada juga aturan pada Permentan 14 Tahun 2017 Pasal 4 yang mengatakan obat hewan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dilarang digunakan pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia,” tegas dia.
Fadjar juga menjelaskan ada beberapa upaya lain dilakukan seperti meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang resistensi antimikroba, membangun komitmen pemangku kepentingan dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba di setiap sektor.
Baca Juga: Resistensi Antimikroba Meningkat, Rumah Sakit Awasi Resep Antibiotik
Kemudian, berupaya menurunkan prevalensi resistensi antimikroba di setiap sektor, mengembangkan inovasi pencegahan dan tata cara pengobatan infeksi, serta meningkatkan kolaborasi terpadu dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba.
Dia berharap, adanya segala upaya ini bisa berdampak signifikan terhadap sektor kesehatan hewan dengan adanya penurunan penggunaan antimikroba, khususnya di peternakan ayam broiler sebagai profilaksis (dari 80% menjadi 50% di 2024) dengan surveilans AMU.
Lalu, terjadi peningkatan praktik biosekuriti dan penatalaksanaan penggunaan antibiotik di peternakan ayam petelur (dari 4,4% menjadi 20% di 2024) dengan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
“Peternak juga perlu menerapkan praktik-praktik peternakan yang baik dan pencegahan serta pengendalian infeksi. Harapannya, dengan semua itu bisa menghasilkan produk peternakan yang sehat, bebas residu antibiotik dan bebas penyakit,” tuturnya.