Cegah Resistensi Antimikroba pada Hewan Ternak, Ini Strategi Kementan

Rabu, 18 November 2020 | 18:34 WIB
Cegah Resistensi Antimikroba pada Hewan Ternak, Ini Strategi Kementan
Resistensi antimikroba atau zoonosis [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selalu mengingatkan tentang resistensi antimikroba di dunia yang merupakan ancaman serius terhadap kesehatan publik akibat penyalahgunaan antibiotik dan obat antimikroba lainya.

Resistensi antimikroba sendiri adalah kondisi di mana virus atau bakteri tidak dapat dimatikan dengan antimikroba (anti virus) atau obat antibiotik.

Dalam kasus resistensi antimikroba pada hewan ternak khususnya, bisa berpotensi menjadi berbahaya untuk manusia.

Menanggapi hal itu, Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Ph.D mengatakan pihaknya memang terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya resistensi antimikroba di Indonesia.

“Jika tidak ditangani dengan serius, resistensi antimikroba ini bisa menyebabkan bencana kemanusiaan yang berbahaya,” ujar Fadjar dalam pernyataannya secara virtual, Rabu (18/11/2020).

Dia membeberkan bahwa, sejak bulan Juli 2020, Indonesia telah melarang penggunaan obat colistin pada hewan (ternak maupun non-ternak). Pelarangan ini dilakukan pemerintah guna mencegah terjadinya resistensi antimikroba.

Tak hanya itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan beberapa regulasi dalam hal mencegah terjadinya resistensi antimikroba. Misalnya, lewat UU 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 51 ayat (3) yang menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia.

“Selain itu, ada juga aturan pada Permentan 14 Tahun 2017 Pasal 4 yang mengatakan obat hewan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dilarang digunakan pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia,” tegas dia.

Fadjar juga menjelaskan ada beberapa upaya lain dilakukan seperti meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang resistensi antimikroba, membangun komitmen pemangku kepentingan dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba di setiap sektor.

Baca Juga: Waspada, Antibiotik untuk Pasien Covid-19 Tingkatkan Resistensi Antimikroba

Kemudian, berupaya menurunkan prevalensi resistensi antimikroba di setiap sektor, mengembangkan inovasi pencegahan dan tata cara pengobatan infeksi, serta meningkatkan kolaborasi terpadu dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI