13 Jemaah Umrah Indonesia Positif Covid-19, Ketahui Syarat Umrah Saat Ini!

Rabu, 18 November 2020 | 06:40 WIB
13 Jemaah Umrah Indonesia Positif Covid-19, Ketahui Syarat Umrah Saat Ini!
Duta besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqaf (kiri) memberikan cenderamata kepada jamaah umrah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Arab Saudi telah memberi izin Indonesia untuk memberangkatkan 359 jemaah umrah asal Indonesia dalam tiga fase keberangkatan mulai 1, 3, dan 8 November 2020 lalu.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurahman mengatakan, pihaknya sedang mengevaluasi karena terdapat 13 jemaah Indonesia dikonfirmasi positif Covid-19 dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

"Kami terus melakukan evaluasi dari kasus 13 jemaah yang positif ini, agar tidak kembali terjadi kejadian tersebut," ujar Oman dalam keterangan resminya seperti dikutip dari laman Kemenag RI, Selasa (17/11/2020).

Selain itu, dia juga meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi, termasuk dalam sosialisasi dan edukasi jemaah.

Baca Juga: Penelitian Vaksin Covid-19 Dilakukan Secara Cepat, Apa Rahasianya?

“PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah pada masa pandemi covid-19, harus mempersiapkan jemaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi,” kata dia.

Menurut Oman, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan agar sebelum berangkat, jemaah benar-benar memahami dan memaklumi situasi dan kondisi di Arab Saudi. Ketaatan, kepatuhan, dan kedisiplinan jemaah dan penyelenggara untuk mematuhi dan mengikuti protokol Kesehatan.

"Protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan secara disiplin dan ketat untuk memastikan jemaah tetap sehat dan tidak terpapar Covid-19. Karena, jika ada satu jemaah saja yang kedapatan positif, apalagi saat sudah berada di Saudi, maka akan berdampak pada jemaah lainnya yang berangkat dalam satu rombongan," bebernya.

Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.

SOP umrah bagi jemaah asal Indonesia

Baca Juga: Palang Merah Internasional: Perubahan Iklim Lebih Mengerikan dari Covid-19

Oman mengingatkan pemerintah Arab Saudi telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi jemaah umrah asal Indonesia. Aturan itu mencakup mulai dari keberangkatan hingga kepulangan. Berikut, SOP berkaitan protokol kesehatan yang harus dilakukan jemaah umrah Indonesia, yakni:

1. 72 jam sebelum berangkat, jemaah wajib melakukan Swab/PCR dengan hasil negatif.

2. Sampai di Arab Saudi, jemaah dikarantina di hotel selama tiga hari.

3. Saat proses karantina berlangsung, jemaah dilakukan Swab/PCR ulang oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Jika negatif, jemaah diizinkan beribadah umrah. Jika positif, jemaah harus melanjutkan isolasi mandiri di hotel yang sama, hingga negatif.

4. Saat akan beribadah umrah dan salat lima waktu, jemaah wajib input data dalam aplikasi etamarna dan tawakkalna.

5. Pelaksanaan ibadah umrah hanya sekali dalam satu fase keberangkatan jemaah dari Indonesia.

6. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah yang datang dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI