Suara.com - Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT masih dianggap sebagai masalah pribadi yang tidak perlu diungkap ke publik. Kondisi itu menyebabkan korban KDRT sering tidak terdeteksi.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), per 1 Januari hingga 6 November 2020 menunjukkan dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan (5.573 kasus), mayoritas kasusnya adalah KDRT (3.419 kasus atau 60,75 persen).
Meski tinggi dan termanifes, namun angka tersebut dikhawatirkan belum menggambarkan jumlah kasus sebenarnya yang ada di Indonesia.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan KDRT sebenarnya persoalan publik yang secara nyata diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Baca Juga: Suami Siram Istri Pakai Air Keras karena Cemburu Sering Main TikTok
Sehingga dibutuhkan sosialisasi dengan pendekatan khusus ke akar rumput dan komunitas agar masyarakat makin mengenal sejak dini jenis-jenis KDRT.
“Mata rantai KDRT dapat diputus bila komunitas muda-mudi sebagai calon ibu dan calon ayah dalam rumah tangga diberikan pemahaman pengetahuan dan peran yang signifikan dalam penghapusan KDRT," kata Bintang melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (14/11/2020).
Menurutnya, keberadaan dan pelibatan komunitas muda merupakan langkah strategis. Semakin cepat anak muda mengenali potensi KDRT, maka semakin siap mereka menangkal atau menghindarinya.
Sedangkan penanganan KDRT terhadap yang sudah berumah tangga menjadi jauh lebih sulit.
"Di mana kita memerlukan waktu, pengorbanan, dan biaya yang lebih banyak. Begitu pula dampak fisik maupun psikologis yang dirasakan korban pun sangat besar. Oleh karena itu, sumber daya perlu diinvestasikan pada upaya pencegahan,” tambahnya.
Baca Juga: Profil Johnny Depp Terlengkap
Sosialisasi pencegahan KDRT, menurut Bintang, harus lebih massif dilakukan dengan menggandeng banyak pihak.