Suara.com - Meski jumlah penderitanya terus meningkat, tapi masih banyak masyarakat yang kerap menganggap remeh penyakit diabetes.
Padahal, jika dibiarkan, penyakit ini tidak hanya menimbulkan komplikasi, tapi juga memakan biaya yang tidak sedikit.
Ketua Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Universitas Indonesia, Budi Hidayat mengatakan dampak dari DM tipe 2 bisa menggerus keuangan dari BPJS Kesehatan, jika peserta tidak ditangani dengan sangat serius.
“Ini diperlukan studi khusus dan mendalam, regulasinya juga harus dipikirkan oleh pemerintah,” kata Budi dalam webinar bertajuk Media Briefing “The Economic Burden of Diabetes and The Innovative Policy” yang diselenggarakan CHEPS, Jumat, (13/11/2020).
Baca Juga: Untuk Hindari Diabetes, Berapa Kadar Gula Darah Normal?
Menurut Budi, penanganan diabetes di JKN mengeluarkan biaya yang tinggi dengan mayoritas pembiayaan digunakan untuk menangani komplikasi.
“Jika tidak dilakukan intervensi yang tepat sejak dini, maka penanganan diabetes di pelayanan kesehatan diestimasikan mencapai Rp199 triliun dan pembiayaan untuk komplikasi sendiri mencapai Rp142 triliun dari Rp 199 triliun,” jelas Budi.
Bahkan, Budi menyebut bahwa nilai tersebut hanya baru beban secara langsung. Nilai itu akan lebih tinggi jika dimasukkan dengan opportuniy cost.
"Opportunity cost itu biaya yang hilang karena hilangnya kesempatan. Misalnya karena sakit dia jadi tidak bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan. Belum lagi untuk keluarga yang mengantar, biayanya jauh lebih besar jika dihitung dengan oppporunity cost," kata Budi.
Budi melanjutkan, ada langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menurunkan komplikasi dan menekan pembiayaan. Beberapa di antaranya ialah dengan mencegah terjadinya komplikasi pada orang yang sudah terdiagnosa diabetes.
Baca Juga: Ingin Langsing, Wanita Ini Nyaris Tewas karena Berhenti Suntik Insulin
Hal itu bisa dilakukan dengan terapi optimal dan mencegah terjadinya diabetes pada orang yagn belum memiliki risiko diabetes.
Langkah selanjutnya ialah pemantauan dan pengobatan diabetes sedari dini mutlak dilakukan disemua tingkat perawatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas dan klinik yang ditunjuk BPJS kesehatan.
Budi mengatakan bahwa ha ini dapat mengoptimalkan cara yang efektif untuk mendorong diagnosis dini dan mempertahankan kontrol glikemik pada pasien diabetes.
Dengan begitu meningkatkan hasil terapi dan kontrol serta mengurangi penggunaan layanan yang lebih mahal pada layanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).