KKI Siapkan Regulasi Praktik Kedokteran Berdaya Saing Global

Selasa, 10 November 2020 | 21:27 WIB
KKI Siapkan Regulasi Praktik Kedokteran Berdaya Saing Global
Ilustrasi dokter. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) guna menyusun Kebijakan Menuju Praktik Kedokteran Berdaya Saing Global yang berlangsung pada tanggal 9-11 November 2020 mendatang.

Ketua KKI, Putu Moda Arsana, mengatakan pihaknya bersama para pemangku kepentingan di bidang kedokteran akan merancang regulasi praktik kedokteran dan kedokteran gigi dalam menghadapi tantangan di bidang kesehatan pada era teknologi revolusi industri 4.0.

“Untuk menjawab tantangan tersebut, KKI periode baru ini sedang merancang Renstra tahun 2020-2025 yang melibatkan internal KKI dan kolaborasi eksternal KKI,” ujar Putu dalam pernyataannya saat konferensi pers secara virtual, Selasa (11/10/2020).

Salah satunya, menurut dia, KKI akan menyiapkan pemerataan tenaga medis di seluruh Indonesia. Kini jumlah dokter di Indonesia mencapai 149.231, dengan rincian dokter spesialis berjumlah 42.528, dokter gigi berjumlah 34.466, dan dokter gigi spesialis berjumlah 4.460.

Baca Juga: Kisah Mereka yang Menangani Covid-19, Jadi Tempat Curhat Hingga Kerap Demam

“Telemedicine juga bisa menjadi solusi pemerataan layanan kesehatan ke seluruh negeri. Dokter konsultan yang ada di kota-kota besar bisa melayani daerah terpencil dengan membangun koneksi. Dari tempat terpencil ke fasilitas kesehatan bisa tersambung dengan menggunakan teknologi. Namun, hal itu harus diperkuat dengan regulasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, pemerataan dokter juga bisa diatur dengan pendidikan. Salah satu di antaranya dengan menerima anak didik putra-putri dari daerah terpencil. Setelah lulus, bisa dikembalikan lagi ke daerahnya untuk melayani masyarakat.

Selain itu, Putu mengakui dalam Rakornas KKI ini juga akan membahas ketentuan di bidang kesehatan dalam Undang Undang Cipta Kerja yang memungkinkan tenaga kesehatan asing, khususnya dokter spesialis, bekerja di Indonesia, sepanjang layanan yang diberikan belum tersedia di Indonesia.

Kendati demikian, dia menuturkan bahwa saat ini praktik tenaga kesehatan asing masih dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Kalau pemerintah sudah menerbitkan peraturan ketentuan baru di bidang kesehatan dalam Undang Undang Cipta Kerja, maka KKI tentu akan melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan peraturan konsil,” pungkasnya.

Baca Juga: Kerap Rapat Virtual Hingga Malam? Waspadai Sejumlah Penyakit Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI