Suara.com - Setelah lebih dari tiga tahun berada di Arab Saudi, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq akhirnya tiba di Indonesia. Ia mendarat pagi ini Selasa (10/11/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepulangannya disambut dengan sukacita oleh para pendukungnya. Hal ini membuat sejumlah kemacetan di ruas jalan menuju bandara.
Namun, di tengah pandemi ini tentu ada sejumlah protokol kesehatan yang mesti diiikuti. Salah satunya ialah melakukan karantina mandiri bagi Warga Negara Indonesia yang baru saja tiba dari luar negeri.
Lantas, apakah Habieb Rizieq Shihab juga harus melakukan karantina mandiri?
Baca Juga: Massa dan Tamu Terus Berdatangan di Kediaman Habib Rizieq di Petamburan
Jika merujuk dari Surat Menteri Kesehatan No: PM.03.01/Menkes/338/2020 stiap WNI yang Kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa health certificate dalam Bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.
Health certificate itu juga harus mendapat validasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di pelabuhan, Bandara, atau pos lintas batas darat negara kedatangan.
Untuk WNI yang pulang dengan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19, adal sejumlah protokol yang harus diikuti, antara lain:
- Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR,
- Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan klirens kesehatan dan health alert card (HAC) kepada yang bersangkutan,
- Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 setempat,
- Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, jaga jarak fisik, memakai masker dan menerapkan PHBS,
- Klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.
Sementara itu, WNI yang pulang tidak membawa health certificate masa berlakunya lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tapi tidak membuktikan hasil PCR negatif Covid-19 maka harus dilakukan pemeriksaan tambahan termasuk rapid test atau PCR.
Jadi, merujuk dari surat tersebut, Habib Rizieq Shihab diharuskan melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.