Suara.com - Guru spiritual Aa Gatot Brajamusti meninggal dunia saat menjalani masa tahanan. Berdasarkan pengakuan kerabat, Aa Gatot meninggal karena penyakit stroke.
Selama menjalani hukuman penjara, lelaki yang dekat dengan Reza Artamevia ini sudah beberapa bulan lalu dirawat di RS Pengayoman.
"Beliau sudah lama stroke ringan selama di penjara," ujar aktor sekaligus sahabat Gatot, Evry Joe, kepada Suara.com, Minggu (8/11/2020).
Aa Gatot meninggal di usia 58 tahun, usia yang memang rentan terserang penyakit stroke.
Baca Juga: Sempat Derita Stroke Ringan, Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
Dilansir Alodokter, selain usia, stroke juga rentan menyerang orang-orang yang memiliki penyakit hipertensi, diabetes, kolesterol tinggi, dan obesitas.
Penyakit kronis seperti penyakit jantung bawaan, aritmia, dan sleep apnea juga meningkatkan risiko meninggal karena serangan stroke.
Sementara itu, sejumlah gaya hidup tidak sehat diketahui meningkatkan risiko terserang. Merokok, kurang olahraga, kecanduan alkohol, dan konsumsi obat-obatan terlarang merupakan contohnya.
Sebelum meninggal, Gatot Brajamusti ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu pada 29 Agustus 2016.
Pada tanggal 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.
Baca Juga: Aa Gatot Meninggal Dunia, Malam Ini Jenazahnya Dibawa Ke Sukabumi
Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.
Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti.
Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot sapaannya divonis 9 tahun penjara.
Dia terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.
Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba.
Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.