Suara.com - Pemerintah Korea Utara tampak serius meningkatkan kualitas hidup warganya, dengan memberlakukan larangan merokok di tempat publik.
Dilansir ANTARA, Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara pada Rabu (4/11) menyebut larangan merokok dilakukan demi menyediakan lingkungan hidup yang higienis bagi warganya.
Hukum larangan tembakau tersebut bertujuan melindungi kehidupan sekaligus kesehatan warga Korut dengan memperketat kontrol legal dan sosial pada produksi dan penjualan rokok, demikian KCNA mengutip pernyataan legislatif.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa merokok dilarang di sejumlah tempat tertentu, seperti pusat pendidikan ideologi dan politik, teater, bioskop, fasilitas medis dan fasilitas kesehatan masyarakat, lanjutnya.
Baca Juga: Korut Terapkan Aturan Baru, Larangan Merokok di Tempat Publik
Korut mencatat tingginya tingkat perokok, dengan 43,9 persen populasi pria adalah perokok pada 2013, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pemimpin Korut Kim Jong Un dikenal sebagai perokok berat, yang kerap terlihat dengan sebatang rokok di tangannya dalam pada foto di media pemerintah.
Kim ketahuan sedang merokok di stasiun kereta di Kota Nanning, China pada 2019 dalam perjalanannya menuju Hanoi untuk KTT kedua dengan presiden AS Donald Trump.
Indonesia Darurat Perokok Anak
Di Indonesia, masalah rokok masih menjadi ancaman kesehatan utama. Hal ini diperparah dengan bertambahnya jumlah perokok anak dari tahun ke tahun.
Baca Juga: Korut Berlakukan Larangan Merokok di Sejumlah Tempat Publik
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau biasa disapa Kak Seto mendesak agar pemerintah segera memberi perhatian khusus pada hal tersebut.
Berdasarkan data Riskesdas 2018, prevalensi perokok anak usia 10 hingga 18 tahun terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2013 terdapat 7,2 persen perokok anak dan meningkat menjadi 9,1 persen pada 2018.
Keadaan diperparah dengan maraknya iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok yang masif dan dituduh menyasar anak sebagai target.
"Anak-anak sudah menjadi korban dari eksploitasi industri rokok yang terus aktif menyasar anak sebagai basis konsumen jangka panjang, karena dengan semakin dini usia merokok akan makin besar juga keuntungan bagi perusahaan rokok," ujar Kak Seto dalam pernyataannya secara virtual, Kamis (5/11/2020).
Kata Kak Seto, industri rokok sangat pintar dengan berstrategi menonjolkan tema-tema kreatif, gaul, keren, modern, dan hebat, agar dapat memengaruhi anak untuk mencoba merokok dan mendorongnya terus merokok.
"Merujuk teori pembelajaran sosial manusia termasuk anak-anak biasanya belajar melalui pengamatan perilaku dari manusia lain. Itu sebabnya anak-anak yang berada di lingkungan yang dipenuhi perokok akan melihat hal itu lalu menirunya," kata dia.
Dirinya juga mendesak pemerintah terutama Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Putranto untuk segera melakukan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012, untuk mengurangi kondisi darurat perokok anak ini.
"Kami dari LPAI mendesak Menteri Kesehatan untuk menyelesaikan revisi PP 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan untuk melindungi anak," tutur Kak Seto.