Nasib Anak yang Pernah Dipenjara, Mungkinkah Dapat Kesempatan Kedua?

Rabu, 04 November 2020 | 18:03 WIB
Nasib Anak yang Pernah Dipenjara, Mungkinkah Dapat Kesempatan Kedua?
Ilustrasi anak dipenjara. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak adalah harapan setiap orangtua, dan anak adalah investasi di masa mendatang. Tapi pernahkah Anda terpikir, bagaimana dengan nasib anak yang pernah dipenjara atau anak yang harus berhadapan dengan hukum (ABH)?

ABH seringkali dihadapkan pada masa depan suram, mendapat stigma negatif, hingga sulit mendapat kesempatan kedua untuk menjadi lebih baik di masa depan.

Padahal menurut Direktur Pusat Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Univeritas Indonesia (PUSKAPA) Santi Kusumaningrum, sebagian besar anak kerap tidak memiliki pilihan, sehingga melakukan perbuatan atau perilaku kejahatan yang berakibat mereka harus berurusan dengan hukum.

"Siapapun mereka, apapun latar belakang mereka, kami percaya kesulitan hidup yang dialami anak, sehingga sebagian tidak punya pilihan lain, selain berperilaku berisiko," ujar Santi dalam diskusi webinar, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Tanggapi Kasus Ayahnya, Atta Halilintar Minta Adik Tirinya Dikembalikan

"Jadi kalau ada anak melanggar hukum, tidak semata-mata sebagai pilihan rasional anak tersebut," sambungnya.

Keberadaan ABH seolah menyadarkan banyak orang, khususnya orangtua, tentang karakteristik anak yang jauh dari kategori ideal pada umumnya. Di mana anak yang sudah berusia 12 tahun, tapi belum berusia 18 tahun, bisa berhadapan dengan hukum, bahkan harus mendekam di balik jeruji besi.

Padahal, bayangan anak di pikiran banyak orang adalah mereka yang berperilaku polos, hanya tahu bermain dan belajar. Dan mereka sedang menjalani hidup tanpa beban.

"Terkadang perilaku mereka (ABH) membuat kita tersadar ada anak-anak yang mungkin, jauh dari bayangan atau konsepsi anak yang ideal dan baik-baik, anak yang santun dan ada dalam kondisi ideal," jelasnya.

Menurut penelitian yang dilakukan PUSKAPA dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), 90 persen ABH dijatuhi hukuman penjara oleh putusan hakim. Padahal, di dalam penjara lebih dari 50 persen ABH ini mendekam di penjara yang fasilitasnya sama seperti orang dewasa, dan ini sedikit banyaknya bisa menimbulkan dampak negatif.

Baca Juga: Viral Momen Sendu Perpisahan Anak dan ART Asal Indonesia, Publik Terenyuh

"Selain ujungnya anak melakukan pelanggaran pidana bukan pilihan rasional mereka, di pangkalnya dilihat juga berbagai dampak negatif dan merugikan, apabila anak terpaksa berada dalam situasi peradilan bahkan pemenjaraan," tutup Santi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI