Arahan Satgas Covid-19, Ini Hal yang Perlu Dilakukan jika Memiliki Gejala

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Selasa, 03 November 2020 | 16:25 WIB
Arahan Satgas Covid-19, Ini Hal yang Perlu Dilakukan jika Memiliki Gejala
Ilustrasi Covid-19. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahun 2020 hampir berakhir, namun perjuangan masyarakat global melawan virus corona Covid-19 belum juga usai. Memasuki bulan ke sebelas pandemi Covid-19 melanda hampir seluruh dunia, kewaspadaan beberapa orang terhadap virus mungkin melonggar.

Seperti yang sudah dilaporkan, gejala virus corona Covid-19 umumnya adalah batuk, pilek, demam (lebih dari 38°C) hingga nyeri tenggorokan.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS bahkan telah memasukkan 6 gejala baru virus corona Covid-19, yakni panas dingin, gemetar berulang karena kedinginan, nyeri otot, sakit kepala, sakit tenggorokan dan kehilangan indra penciuman serta perasa.

Namun jika mengalami beberapa gejala di atas, jangan panik dulu, karena belum tentu Anda terinfeksi virus corona Covid-19. Lantas apa yang perlu dilakukan jika ada gejala? Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dalam Buku Saku Pencegahan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 memberi arahan, yakni:

Baca Juga: Jokowi: Manfaatkan Pandemi Untuk Perbaiki Ekosistem Pendidikan Nasional

  1. Jangan panik dan tenangkan pikiran
  2. Beristirahat di rumah
  3. Makan makanan yang bergizi
  4. Memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala berlanjut
  5. Konsultasi dengan ahli/tenaga medis menggunakan telepon atau layanan daring.
Ketua Gugus Tugas Satgas Covid-19, Doni Monardo. (FB BNPB Indonesia)
Ketua Gugus Tugas Satgas Covid-19, Doni Monardo. (FB BNPB Indonesia)

Kapan Harus Melakukan Pemeriksaan/Tes Covid-19?

Satgas Covid-19 mengimbau seseorang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan jika merasa tidak sehat dan memiliki beberapa kriteria berikut:

  • Demam di atas 38°C
  • Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat)
  • Mempunyai riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 atau kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, dan muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas.

Perlu diperhatikan pada saat berobat ke fasilitas kesehatan, gunakan masker dan ikuti etika batuk/bersin yang benar dan usahakan tidak menggunakan transportasi umum.

Nantinya, jika Anda tidak memenuhi kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, makan akan rawat jalan atau ipa, tergantung keputusan dokter yang memeriksa.

Sedangkan, jika Anda memenuhi kriteria PDP Covid-19, maka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans didampingi tenaga kesehatan yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Baca Juga: 17 Relawan Berhenti Uji Klinis Vaksin Covid Sinovac, Begini Alasan Mereka

Setelah sampai di rumah sakit rujukan, Anda akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

Jika hasilnya negatif, maka Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Namun jika hasilnya positif, maka akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19, sampel akan diambil setiap hari, lalu Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI