Suara.com - Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada momentum libur panjang akhir pekan ini, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Kesehatan yang ditujukkan kepada gubernur, walikota, dan bupati di seluruh Indonesia pada 23 Oktober 2020 lalu.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengimbau pemerintah daerah melakukan langkah antisipasi penularan Covid-19, saat cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dan libur panjang yang berlangsung selama lima hari sejak tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. H. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes selain menegakkan protokol kesehatan 3M -- memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan secara ketat, Kemenkes juga ingin agar masyarakat melakukan penerapan protokol yang ketat seperti pada masa mudik lebaran Hari Raya Idulfitri lalu.
"Langkah-langkahnya mengaktifkan protokol kesehatan yang pernah diberlakukan saat mudik lebaran kemarin, sama seperti waktu lebaran, jadi teman-teman sudah tahu dan ditingkatkan lagi," jelas Budi saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: Penuhi Pantai di Bantul, Banyak Wisatawan Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Protokol kesehatan saat mudilk lebaran, yang utama adalah mengaktifkan community base surveillance atau pengawasan pendatang. Aturan ini juga tetap berlaku di tempat wisata yang banyak dituju masyarakat untuk berlibur.
Berikut tata caranya melakukan community base surveillance di daerah:
1. Mencatat pemudik yang masuk ke wilayah atau dusun, dari alamat, nomor telepon dan sebagainya.
2. Desa harus memberikan edukasi, jika orang yang datang ke desa atau lokasi wisata harus dipastikan kesehatannya. Seperti suhu tidak boleh lebih dari 36,7 derajat, atau bergejala Covid-19 lainnya.
3. Lakukan karantina mandiri. Kalau ada tamu yang memang sakit segera dikarantina baik di desa maupun di rujuk ke rumah sakit atau tempat yang sudah disiapkan oleh daerah.
Baca Juga: Tambah 335, Positif Covid-19 di Sumbar Naik Lagi, Riau 260
4. Di bandara atau pelabukan, petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) mengecek dokumen kesehatan, seperti rapid test atau swab test Covid-19 (jika perlu).
5. Jika baru tiba dari penerbangan atau kereta, pastikan memeriksa elektronik health alert card (e-HAC).