Suara.com - Pemerintah pusat berencana memberikan vaksin Covid-19 kepada sebanyak 170-180 warga Indonesia. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan Bantuan Modal Kerja di Istana Merdeka akhir September lalu.
"Insya Allah akhir tahun atau awal tahun depan vaksinnya sudah bisa disuntikkan," kata Presiden Jokowi saat itu.
Menanggapi hal tersebut Pengurus Besar Persatuan Dokter Indonesia atau PB IDI, memberikan surat kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait vaksinasi Covid-19.
Surat dengan Nomor : 03657/PB/E. 1/10/2020 berisi rekomendasi serta sikap PB IDI terkait rencana tersebut. Rekomendasi diawali dengan 'apresiasi dan dukungan atas upaya pemerintah dalam menghadapi Covid-19 di Indonesia'.
Baca Juga: Bio Farma Ungkap Faktor Penentu Harga Vaksin Covid-19, Apa Saja?
Dan meski PD IDI mengapresiasi penyediaan vaksin secara menyeluruh, PB IDI juga menyatakan 'perlunya yang baik dalam memilih jenis vaksin.
Berikut ini adalah lima rekomendasi yang diberikan PB IDI kepada Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto;
- Perlu diadakan persiapan yang baik dalam hal pemilihan jenis vaksin yang akan disediakan serta persiapan terkait pelaksanaannya. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden agar program vaksinasi ini jangan dilakukan dan dimulai dengan tergesa-gesa.
- Dalam hal pemilihan jenis vaksin yang akan disediakan, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu vaksin yang akan digunakan sudah terbukti efektivitasnya, imunogenitasnya serta keamanannya dengan dibuktikan adanya hasil yang baik melalui uji klinik fase 3 yang sudah dipublikasikan. Dari data yang ada, saat ini uji coba vaksinasi Sinovac di Brasil sudah selesai dilaksanakan pada 9000 relawan. Namun hasilnya baru akan dikeluarkan segera setelah selesai dilakukan vaksinasi pada 15.000 relawan. Kita bisa melihat bahwa unsur kehati-hatian juga dilakukan Negara lain dengan tetap menunggu data lebih banyak lagi dari hasil uji klinis fase 3. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa program vaksinasi adalah sesuatu program penting namun tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa.
- Dalam situasi pandemi, WHO memperkenankan pembuatan dan penyediaan obat atau vaksin dapat dilakukan melalui proses Emergency use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 oleh lembaga yang mempunyai otorisasi untuk itu. Di Indonesia, lembaga tersebut adalah BPOM.
Dalam melakukan atau menentukan hal ini, PB IDI amat meyakini bahwa BPOM tentu juga akan memerhatikan keamanan, efektivitas dan imunogenitas suatu vaksin, termasuk bila terpaksa menggunakan skema EUA. Kami yakin bahwa BPOM akan menjaga kemandirian dan profesionalismenya. - Perlu pula mempertimbangakan rekomendasi dari Indonesia n Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
- Pelaksanaan program vaskinasi memerlukan persiapan yang baik dan komprehensif, termasuk penyusunan pedoman-pedoman terkait vaksinasi oleh perhimpunan profesi, pelatihan petugas vaksin, sosialisasi bagi seluruh masyarakat dan membangun jejaring untuk penanganan efek simpang vaksinasi.
PB IDI menutup surat rekomendasi tersebut dengan mengatakan bahwa keamanan dan efektifitas adalah hal yang utama selain.
"PB IDI berharap agar program vaksinasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," tutup surat tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Warga Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 di Kota Bogor