Aturan dan Persyaratan Layanan Ambulans, Jangan Sembarangan!

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 21 Oktober 2020 | 12:24 WIB
Aturan dan Persyaratan Layanan Ambulans, Jangan Sembarangan!
Ilustrasi mobil ambulans. [ANTARA/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dilansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta melalui situs resminya pelayanan.jakarta.go.id, disebutkan bahwa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi saat ingin membuat layanan ambulans ialah:

- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000

- Identitas Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau Warga Negara Asing (WNA): Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Visa, Paspor.

- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa

- Jika perorangan melampirkan NPWP, jika badan hukum melampirkan akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, NPWP Badan Hukum.

- Fotokopi Basic Trauma and Cardiac Life Support (BTCLS)

- Surat Tanda Registrasi (STR) perawat minimal 1 orang perawat yang dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)

- Rekomendasi sebagai ambulans dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta

- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Baca Juga: Fakta-Fakta Ambulans Viral Bawa Seserahan Lamaran di Palembang

- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI