Aturan dan Persyaratan Layanan Ambulans, Jangan Sembarangan!

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 21 Oktober 2020 | 12:24 WIB
Aturan dan Persyaratan Layanan Ambulans, Jangan Sembarangan!
Ilustrasi mobil ambulans. [ANTARA/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keberadaan mobil ambulans sangat dibutuhkan karena menyangkut keselamatan seseorang. Namun, jika Anda ingin menggunakan layanan antar jemput mobil ambulans tak bisa sembarangan. Simak aturan dan persyaratan layanan ambulans di bawah ini.

Layanan mobil ambulans memiliki standar operasional prosedur yang harus ditaati oleh para pasien.

Selain itu, layanan ambulans hanya akan dijamin apabila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS atau pada beberapa kasus gawat darurat bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS untuk tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Agar tak salah ketika ingin menggunakan layanan mobil ambulans, berikut persyaratan dan aturan layanan ambulans yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Fakta-Fakta Ambulans Viral Bawa Seserahan Lamaran di Palembang

1. Aturan Layanan Ambulans

Menurut pedoman BPJS mengenai Kesehatan Tentang Pelayanan Ambulans, beberapa layanan yang tidak sesuai dengan aturan BPJS terkait rujukan fasilitas kesehatan maka tidak akan dijamin termasuk di antaranya:

  • Jemput pasien selain dari faskes (rumah, jalan, lokasi lain)
  • Mengantar pasien ke selain faskes
  • Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu faskes)
  • Ambulans / mobil jenazah

Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (PMK Jaminan Kesehatan) Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien. 

Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.

Baca Juga: Ambulans Bawa Pasien Diajak Balapan Mobil Innova dan 4 Berita Lainnya

2. Persyaratan Administrasi Penyelenggaraan Layanan Ambulans

Dilansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta melalui situs resminya pelayanan.jakarta.go.id, disebutkan bahwa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi saat ingin membuat layanan ambulans ialah:

- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000

- Identitas Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau Warga Negara Asing (WNA): Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Visa, Paspor.

- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa

- Jika perorangan melampirkan NPWP, jika badan hukum melampirkan akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, NPWP Badan Hukum.

- Fotokopi Basic Trauma and Cardiac Life Support (BTCLS)

- Surat Tanda Registrasi (STR) perawat minimal 1 orang perawat yang dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)

- Rekomendasi sebagai ambulans dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta

- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

- Fotokopi Buku kir kendaraan sebagai ambulans

- Proposal teknis yang dilengkapi dengan:

  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi yang masih berlaku
  • Daftar kelengkapan alat yang ada di ambulans
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar

- Checklist Persyaratan dari BPTSP yang dapat diunduh di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/133

Nah itulah aturan dan persyaratan layanan ambulans yang perlu kalian ketahui agar tidak salah kaprah.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI