Suara.com - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menyebutkan, biaya klaim dari rumah sakit terkait pengobatan Covid-19 telah mencapai Rp 12 triliun. Sekitar Rp 7,1 di antaranya sudah dilunasi pemerintah, sedangkan Rp 4 triliun lainnya belum dibayarkan lantaran masih proses verifikasi.
"Ada sekitar pembayaran klaim yang sudah dibayarkan sekitar Rp 7,1 triliun. Kemudian yang masuk per tanggal 15 Oktober yang masuk klaim sudah berjumlah Rp 12 triliun. Berarti yang belum dibayarkan ada sekitar Rp 4 triliun lebih masih proses verifikasi. Artinya karena masuknya baru kemarin membutuhkan waktu untuk verifikasi," papar PLT. Ditjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir dalam webinar Kemenkes, Jumat (16/10/2020).
Kadir menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan biaya klaim pengobatan Covid-19 sebesar Rp 21 triliun. Dari jumlah tersebut baru dipakai Rp 6,2 triliun. Sementara terdapat bantuan pembayaran klaim dari DIPA Kemenkes dan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sebanyak Rp 900 miliar. Sehingga total pembayaran klaim baru Rp 7,1 triliun dari Rp 12 triliun yang diajukan rumah sakit.
Kadir memaparkan bahwa per hari, biaya klaim pengobatan Covid-19 yang diajukan rumah sakit mencapai 150-180 miliar rupiah.
Baca Juga: Ini Rincian Biaya Pengobatan Pasien Covid-19
"Dalam satu bulan bisa membayar sekitar Rp 3,6 triliun lebih," tambahnya.
Diakui Kadir, di awal ketetapan, sejumlah rumah sakit sempat mengalami kesulitan mengajukan klaim lantaran banyaknya persyaratan yang harus ditaati, mencapai 10 tahapan. Menurutnya, aturan itu mengacu pada Permenkes no. 318 tentang petunjuk teknis pembayaran Covid-19.
"Maka kita lakukan revisi Permenkes nomor 466. Dari 10 aturan jadi 4. Masalahnya dari 1.900 rumah sakit, ada beberapa rumah sakit yang tidak kerjasama dengan BPJS. Sehingga yang belum pernah kerjasama dengan BPJS belum familiar tentang klaim elektronik," ujarnya.