PERSI: Belum Ada Laporan Rumah Sakit Meng-Covid-kan Pasien dari Masyarakat

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 13:14 WIB
PERSI: Belum Ada Laporan Rumah Sakit Meng-Covid-kan Pasien dari Masyarakat
Ilustrasi rumah sakit. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyampaikan belum pernah menerima laporan langsung dari masyarakat terkait isu mengenai rumah sakit yang dianggap seenaknya menetapkan status Covid-19 kepada pasien.

Namun diakui Sekretaris Kompartemen Jaminan Kesehatan Pengurus Pusat PERSI dr. Tonang Dwi Ardyanto, keluhan terkait hal tersebut sering terlihat diunggahan media sosial atau medsos.

"Kalau laporan resmi dari masyarakat tentang rumah sakit nakal, kami belum dapatkan. Yang banyak diperoleh adalah adanya lontaran di medsos yang tersampaikan tapi memang sampai saat ini belum ada yang mau menyebut di mana," kata Tonang saat webinar bersama Kemenkes, Jumat (16/10/2020). 

Tonang menjelaskan bahwa rumah sakit memang membutuhkan persetujuan dari pasien dan pihak keluarga saat harus melakukan perawatan dengan prosedur Covid-19.

Baca Juga: Pasien RS Melarikan Diri dengan Infus Masih Terpasang, Ini Penyebabnya

Tujuannya, agar rumah sakit juga bisa dengan mudah mengajukan klaim pembayaran kepada pemerintah.  "Kadang-kadang masyarakat salah paham merasa bahwa kalau mau Covid gak usah bayar, tapi kalau gak mau disuruh bayar," tambahnya.

Padahal sesuai dengan Permenkes 59 tahun 2016, lanjut Tonang, ada ketetapan khusus yang mengatur tentang penggantian biaya pelayanan di rumah sakit.

"Memang harus ada persetujuan dari keluarga untuk pengajuan klaim. Kalau keluarga menolak itu membuat kami repot. Tidak bisa ajukan klaim jadi harus menarik biaya dari sumber lain. Maka dalam situasi seperti ini, dana JKN tidak boleh dipakai untuk wabah. Itu yang kadang menimbulkan salah paham," tambahnya.

Untuk kasus korban kecelakaan dan telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit tapi tetap dilakukan pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19, Tonang punya jawabannya.

Dalam kondisi wabah seperti saat ini, rumah sakit memiliki kewajiban melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap korban kecelakaan.

Baca Juga: Swedia Laporkan Peningkatan Kasus Covid-19, Ahli: Bukan Gelombang Kedua

Keluarga korban akan ditanya apakah beberapa hari sebelum meninggal dunia, korban memiliki gejala khas Covid-19 atau melakukan kontak erat dengan anggota keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kalau ada kami akan masukan dalam klausul koridor Covid-19, ini untuk memisahkan. Jadi penyebab kematian kita tetap tuliskan karena kecelakaan. Tapi statusnya karena dalam kondisi wabah masuk dalam koridor Covid-19. Maka pemulasaran dan pemakaman masuk dalam koridor Covid-19. Jadi bukan berarti kecelakaan di-covid-kan," bebernya.

Menurut Tonang, tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah risiko penularan virus corona semaksimal mungkin bukan berniat mendapat klaim biaya pengobatan pasien Covid-19. 

"Dalam situasi seperti itu, rumah sakit hanya mendapat penggantian biaya untuk pemulasaran. Jadi tidak benar rumah sakit kalau ada pasien meninggal di-covid-kan nanti dapat belasan juta, saya rasa itu tidak benar," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI