Peraturan Dianggap Tak konsisten, BPOM Dinilai Tak Serius Urus Kental Manis

Ririn Indriani Suara.Com
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 12:17 WIB
Peraturan Dianggap Tak konsisten, BPOM Dinilai Tak Serius Urus Kental Manis
Ilustrasi susu kental manis. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bertepatan Hari Pangan Sedunia yang diperingati pada 16 Oktober 2020, sejumlah organisasi atau lembaga, seperti Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah, mengkritisi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang dinilai tak konsisten dalam membuat peraturan tentang Label Pangan Olahan, sehingga mereka mengganggap BPOM tak serius dalam mengurusi Susu Kental Manis

Dalam rilis diskusi terbatas bertajuk "2 Tahun PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan", yang diterima Suara.com, Jumat (16/10/2020) disebutkan BPOM telah mengeluarkan aturan tentang label, promosi dan penggunaan produk kental manis melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Peraturan tersebut menyebutkan aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya.

Terdapat 2 pasal yang mengatur tentang susu kental manis, yaitu pasal 54 dan 67 huruf W dan X.

Baca Juga: Sejarah Hari Pangan Sedunia, Solidaritas Global Hadapi Masalah Kelaparan

Pasal 54 memuat kewajiban produsen untuk mencantumkan tulisan pada label yang berbunyi:

Perhatikan!
Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu
Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan
Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan atau visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Butir X memuat larangan pernyataan atau visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia lima tahun pada susu kental dan analognya.

Kehadiran kedua pasal tersebut dalam regulasi yang dikeluarkan oleh BPOM seharusnya, kata KOPMAS, dapat langkah preventif sejumlah persoalan kesehatan masyarakat seperti diabetes, obesitas dan penyakit tidak menular lainnya.

Baca Juga: Hari Pangan Sedunia, FAO Soroti Kasus Kelaparan di Tengah Pandemi Covid-19

Namun, yang terlihat adalah setelah 2 tahun berjalan, belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu, peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi aturan mengenai produk kental manis perlu terus dioptimalkan.

Sosialisasi peraturan seharusnya dilakukan pemerintah secara menyeluruh kepada masyarakat. Sebab, yang mengalami mispersepsi akibat iklan kental manis selama ini adalah masyarakat, tentunya pemerintah dan juga produsen harus dapat bertanggung jawab memperbaiki asumsi yang salah terhadap kental manis tersebut.

Di sekitar Jabodetabek misalnya, masih banyak ditemukan orang tua yang memberikan kental manis sebagai konsumsi anak dengan alasan belum mengetahui aturan BPOM.

Selain itu, pada banyak minimarket, produk kental manis masih disandingkan dengan produk-produk susu, baik susu anak maupun keluarga. Hal ini yang mengakibatkan masih banyaknya masyarakat yang tidak paham fungsi kental manis.

Melihat fenomena tersebut, KOPMAS meminta beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah, baik BPOM maupun Kemenkes. Apa saja? Simak di halaman berikutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI