Tetangga Positif Covid-19? Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dilakukan

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 19:45 WIB
Tetangga Positif Covid-19? Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dilakukan
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@Anna Nandhu Kumar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Covid-19 di Indonesia per Sabtu (9/10/2020) pukul 12.00 WIB bertambah 4.094 kasus dari akumulasi 324.658 orang yang dinyatakan positif sejak awal pandemi Covid-19.

Dari total kasus, tingginya klaster keluarga juga menjadi sorotan Presiden Joko Widodo, sehingga dibentuklah Protokol Kesehatan Keluarga untuk mencegah lonjakan kasus.

"Protokol Kesehatan Keluarga disusun menyusul meningkatnya kasus positif di klaster keluarga. Hal ini tentu harus kita waspadai dan antisipasi bersama mengingat ada kelompok rentan dalam keluarga yang harus dilindungi," ujar Juru Bicara Kemen PPPA, Ratna Susianawati pada Rilis Protokol Kesehatan Keluarga yang dilakukan secara virtual melalui Kanal Youtube Kemen PPPA, Sabtu (9/10/2020).

Protokol Kesehatan Keluarga. (Dok: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
Protokol Kesehatan Keluarga. (Dok: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)

Salah satu cangkupan protokol itu membahas, apa yang harus kita lakukan di saat ada tetangga atau warga di sekitar tempat tinggal yang terpapar Covid-19, langkah-langkahnya sebagai berikut:

Baca Juga: Gara-gara Pandemi Covid-19, 57 Persen Warga Alami Depresi

  1. Jangan panik ketika ada warga yang terpapar karena dapat mengurangi efektivitas sistem kekebalan tubuh.
  2. Membatasi diri untuk berinteraksi secara fisik dengan warga dan masyarakat sekitar.
  3. Jangan berikan stigma negatif dan tumbuhkan rasa empati, baik kepada yang terpapar maupun yang sudah sembuh dari Covid-19.
  4. Terapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, dan menjaga jarak.
  5. Ingatkan warga untuk menjaga kebersihan, dan desinfeksi lingkungan rumah masing-masing.
  6. Laporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat jika ada warga positif Covid-19 yang melanggar protokol kesehatan di luar rumah. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI