Suara.com - Meski seruan untuk WFH alias work from home kencang digaungkan di tengah pandemi Covid-19, faktanya tak sedikit pekerja yang terpaksa tetap berangkat bekerja. Entah karena jenis pekerjaannya yang tak memungkinkan untuk dilakukan di rumah, atau karena kebijakan lain yang ditetapkan perusahaan. Hal ini kemudian menimbulkan masalah pada pekerja perempuan yang selama ini bergantung pada daycare untuk menitipkan anaknya selama bekerja.
Dalam kondisi sebelum pandemi, keberadaan daycare memang sudah sangat dibutuhkan oleh pekerja perempuan. Sebuah survei yang dilakukan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menunjukkan bahwa 75% orangtua mengalihkan pengasuhan anak baik secara temporer maupun permanen. Anak bisa diasuh oleh keluarga besar, asisten rumah tangga, dan ada pula yang memilih menitipkan anak di daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA).
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin, dalam webinar “Daycare Ramah Anak Mendukung Peningkatan Produktivitas Pekerja”, Kamis (8/10/2020), menyampaikan bahwa untuk memastikan tumbuh kembang anak dalam pengasuhan alternatif pada daycare, diperlukan Pedoman Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak (Bagi Pekerja Di Perusahaan) sebagai respon cepat untuk menindaklanjuti arahan khusus Presiden kepada Menteri PPPA dalam mengkoordinasikan Penyediaan Taman Pengasuhan Anak/Day Care Ramah Anak bagi perempuan pekerja di daerah.
Dalam pedoman Daycare Ramah Anak, terdapat komponen yang harus dipenuhi, yakni penyelenggaraan, sumber daya, sarana dan prasarana, perangkat manajemen, protokol penanganan, risiko bencana dan new normal.
“Daycare Ramah Anak diharapkan menjadi lembaga yang dapat memberikan layanan pengasuhan alternatif selain di rumah bersama keluarga, yang dapat memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak, seperti layanan penyelenggaraan makan, layanan pendidikan perilaku hidup sehat, serta layanan pendampingan kegiatan bermain untuk menstimulasi tumbuh kembang anak. Pengasuh di Daycare Ramah Anak dapat memegang peranan penting dalam proses perkembangan anak. Peran pengasuh bukan hanya memenuhi kebutuhan fisik, akan tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan psikis dan pemberian stimulasi untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal,” tutur Lenny.
Selain itu, Lenny juga mengatakan bahwa keberadaan Daycare Ramah Anak dalam sebuah perusahaan juga dapat menjadi faktor pendukung dalam mengoptimalisasi produktivitas pekerja perempuan yang sudah mempunyai anak.
Ketika orangtua merasa anaknya aman dan nyaman dalam fasilitas daycare, maka hal ini akan berpengaruh terhadap kualitas kinerja mereka dan loyalitas terhadap perusahaan.
Permasalahan utama dari pekerja perempuan yang mempunyai anak adalah mempertimbangkan terkait pengasuhan balita, kebutuhan pengasuhan anak sementara saat mereka bekerja, dan keberadaan serta fungsi daycare yang dapat menjamin memberikan pengasuhan berbasis hak anak.
Oleh sebab itu, pedoman Daycare Ramah Anak ini bisa memperkuat terbentuknya daycare di perusahaan yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat penitipan anak, tetapi juga tempat pengasuhan anak saat orangtuanya bekerja.
Baca Juga: Amankah Orangtua Pekerja Titipkan Anak di Daycare Saat Ini?
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengandeng Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) untuk mengampanyekan pembentukan tempat penitipan anak di perusahaan-perusahaan.