Miris, Penjualan Rokok ke Anak Banyak Dilakukan Warung Tradisional

Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:41 WIB
Miris, Penjualan Rokok ke Anak Banyak Dilakukan Warung Tradisional
Ilustrasi rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan larangan terhadap rokok memang jelas, rokok atau produk tembakau hanya boleh dikonsumsi dengan batasan usia 18 tahun. Tapi praktiknya, penjualan rokok ke anak masih saja terjadi.

Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai pemimpin daerah yang kotanya melarang perokok di bawah umur, mengungkap data jika rata-rata anak mulai merokok di usia 12 tahun atau anak kelas 6 SD dan kelas 1 SMP.

"Data menunjukkan anak pertama merokok usia 12,8 tahun, ini yang artinya kelas 6 SD, kelas 1 SMP sudah merokok. Ini sangat mengkhawatirkan," Ujar Bima Arya dalam diskusi webinar Alenia.id, Rabu (7/10/2020).

Data juga dipaparkan Bima Arya yang menunjukkan bahwa 21 persen anak mencoba rokok konvensional saat pertama kali merokok, dan 30 persen anak sudah mencoba vape atau rokok elektrik.

Baca Juga: WHO: 20 Persen Kematian Akibat Penyakit Jantung Berkaitan dengan Tembakau

"Jika kita ingin tahu seberapa besar anak terpapar rokok, angkanya 30 persen," sambung Bima Arya.

Mirisnya, dibanding supermarket yang pengawasan penjualan rokok lebih ketat, penjualan rokok kepada anak-anak cenderung lebih banyak di lakukan warung tradisional. Maka solusinya, kata lelaki kelahiran 17 Desember 1972 itu, pendekatan dan pengawasan berbasis komunitas harus dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 terkait larangan menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun.

"Ini bahan bagi kita untuk melakukan pengawasan, bukan hanya di minimarket tetapi juga di warung tradisional, ini yang buat kita membangun pendekatan berbasis komunitas, jadi bersama-sama dengan komunitas mengawasi tegaknya perda," tutur dia.

Masih di perda yang sama, Kota Bogor juga sudah menerapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) termasuk di dalamnya larangan iklan rokok atau promosi produk tembakau di area tersebut.

"Belakangan diperbaharui lagi dengan terakhir, diterjemahi melarang regulasi semakin tajam," kata dia.

Baca Juga: Perokok Anak Terus Bertambah, Bonus Demografi Justru Bisa Jadi Bumerang

Revisi itu berupa perluasan definisi tentang rokok, jika perda sebelumnya hanya rokok dalam bentuk kretek atau filter saja, kini Perda rokok di Bogor memasukkan pelarangan jenis rokok elektrik atau vape juga shisha masuk ke KTR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI