Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat -- FDA telah memberi izin pemasaran produk tembakau alternatif yang dipanaskan.
Dikutip dari Business Wire, produk yang telah diizinkan tersebut adalah produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Product/MRTP) milik perusahaan Philip Morris International (PMI)
Direktur Pusat Produk Tembakau FDA Mitch Zeller mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa produk tembakau alternatif yang ada di pasaran sesuai dengan tujuan utama mereka yaitu perlindungan kesehatan masyarakat.
"US FDA menjunjung independensi dan kajian ilmiah sebagai dasar pengambilan keputusannya. Kami juga mengeluarkan persyaratan pemasaran yang ketat untuk mencegah akses remaja terhadap produk tembakau alternatif,” tegas Zeller pada acara Global Tobacco Nicotine Forum (GTNF) 2020 yang diselenggarakan secara daring pada 21-24 September 2020 lalu.
Baca Juga: Indonesia Bisa Tiru AS soal Izin Hingga Konsumsi Produk Tembakau Alternatif
Dalam forum yang sama, Wakil Presiden Bidang Komunikasi Strategi dan Ilmiah Philip Morris International, Moira Gilchrist, mengatakan bahwa keputusan FDA telah memberikan perokok dewasa akses alternatif yang lebih baik daripada terus merokok.
"Kami percaya bahwa dengan keputusan US FDA dalam memberikan izin pemasaran produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi untuk produk tembakau yang dipanaskan ini, PMI tidak hanya memiliki potensi untuk memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat di AS, tetapi juga di seluruh dunia dan pada dasarnya perokok dewasa di manapun,” kata Moira.
Moira mengungkapkan bahwa FDA memberikan izin pemasaran MRTP bagi produk yang dikenal sebagai IQOS ini setelah melewati rangkaian pengujian komprehensif dan konsultasi publik sejak tahun 2016.
Hal ini menunjukkan bahwa FDA telah membuat keputusan berbasis bukti ilmiah yang dilakukan secara inklusif dan transparan.
"Ini menunjukkan bahwa produk seperti IQOS atau Snus Swedia pada dasarnya berbeda dengan rokok yang dibakar. Itulah informasi yang perlu disampaikan kepada perokok dewasa,” ujarnya.
Baca Juga: Ekonom Sebut Struktur Tarif Cukai Tembakau di Indonesia Super Kompleks
Moira melanjutkan, PMI akan melakukan pengawasan yang berkelanjutan terhadap IQOS. Hal ini untuk memastikan produk tersebut digunakan sesuai sasarannya yaitu perokok dewasa.
"Kami memiliki sistem peringatan dini bersama FDA, karena kami harus menjelaskan kepada mitra komersialisasi untuk selektif dalam mempublikasikan produk,” kata Moira.
Selain itu, pengawasan yang berkelanjutan tersebut juga untuk mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif pada remaja.
"Penggunaan rokok elektrik oleh remaja menjadi perhatian. Jadi saya mengerti mengapa kami harus menempatkan bagian khusus dari persyaratan pengawasan pasca pemasaran untuk IQOS, dan kami bekerja keras dengan mematuhinya. Kami juga tidak memberikan akses kepada non-perokok,” tegas Moira.
Moira berharap FDA bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya turut membantu penyebaran informasi tentang IQOS yang secara ilmiah terbukti jauh lebih rendah paparan zat kimia berbahayanya dibandingkan dengan rokok.
"Kami yakin dengan mendapatkan informasi akurat, perokok dewasa akan beralih dari rokok ke produk hasil dari pengembangan inovasi ini,” pungkasnya.
Pada Mei 2018, Institut Federal Jerman untuk Penilaian Risiko (German Federal Institute for Risk Assessment/BfR) mengatakan bahwa produk tembakau alternatif memiliki tingkat toksisitas (tingkat merusak suatu sel) yang lebih rendah hingga 80 – 99 persen dibandingkan rokok konvensional.
Namun pada 2019 lalu, FDA dan Federal Trade Commission (FTC) Amerika Serikat melakukan investigasi khusus setelah 354 kasus penyakit paru-paru misterius terjadi di 29 negara bagian Amerika Serikat yang dikaitkan dengan perilaku merokok elektrik dari produk ilegal.
Hal tersebut menunjukkan pentingnya aturan ketat dan penelitian yang kredibel mengenai penggunaan produk tembakau alternatif dan dampak kesehatannya pada masyarakat.