Suara.com - Belasan organisasi profesi kedokteran baru-baru ini mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Mereka meminta Menkes Terawan untuk Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik segera dicabut.
Sementara itu, dokter belum lama ini juga menyebut bahwa pasien Covid-19 yang telah menjalani isolasi selama 10 hari tidak perlu diswab ulang. Dua berita tadi merupakan kabar terpopuler di kanal health Suara.com. Berikut ini berita populer lainnya.
1. Organisasi Profesi Dokter Ramai-ramai Surati Menkes Terawan, Ada Apa?
![ilustrasi dokter dan perawat [shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/09/27/97794-ilustrasi-dokter-perawat-aliansi-dokter-perkumpulan-dokter.jpg)
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 15 organisasi profesi kedokteran di Indonesia meminta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik segera dicabut.
Permohonan permintaan pencabutan Permenkes yang disampaikan ke Menkes Terawan ini tercatat pada tertanggal 5 Oktober 2020, dan ditandatangani oleh masing-masing perhimpunan maupun kolegium dokter spesialis.
2. Dokter: Pasien Covid-19 Dapat Dinyatakan Sembuh Tanpa Perlu Tes Swab Ulang

Pasien Covid-19 saat ini dapat dinyatakan sembuh apabila telah menyelesaikan isolasi selama 10 hari dan bebas dari gejala selama 3 hari. Kebijakan ini sudah dikeluarkan WHO sejak Mei 2020.
Dan kini, Indonesia dalam kebijkan KEMENKES dan Protokol Penanggulangan COVID yang dibuat Perhimpunan Dokter Spesialis juga telah membuat kebijakan serupa.
Baca Juga: Kabar Baik, 75 Pasien Terkonfirmasi Covid 19 di Sumsel Sembuh