Suara.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 15 organisasi profesi kedokteran di Indonesia meminta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik segera dicabut.
Permohonan permintaan pencabutan Permenkes yang disampaikan ke Menkes Terawan ini tercatat pada tertanggal 5 Oktober 2020, dan ditandatangani oleh masing-masing perhimpunan maupun kolegium dokter spesialis.
Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Prof. Dr. dr David S Perdanakusuma, Sp.BP-RE(K) menyayangkan munculnya Permenkes no 24 tahun 2020 (tentang Pelayanan Radiologi Klinik) di tengah situasi pandemi.
“Peraturan Menkes ini akan memberikan dampak yang tidak baik untuk semua tenaga medis dan masyarakat, kami ingin segera dicabut,” ujar dr David dalam keterangannya dalam rilis yang diterima Suara.com, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: 130 Dokter Wafat, IDI: Masyarakat Abai Terhadap Keselamatan Tenaga Medis
Lebih lanjut, menurutnya, Menkes Terawan Agus Putranto yang merupakan dokter spesialis radiologi dinilai hanya mengutamakan sejawat dokter spesialis radiologi.
Menurutnya itu bisa mengakibatkan kekacauan dalam pelayanan kesehatan. yang dampaknya pada masyarakat luas berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan.
Tak hanya itu, angka kesakitan dan kematian bisa saja menjadi meningkat. Sebab pasien termasuk ibu dan anak tak bisa lagi USG di dokter kebidanan. Penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah juga tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung.
“Tindakan USG dasar oleh dokter umum tidak bisa lagi, bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi. Aturan ini, tentu akan mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis pada masyarakat,” jelas dia.
Masyarakat juga akan merasakan dampak dari Permenkes ini karena layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1,578 radiolog.
Baca Juga: 130 Dokter Gugur Karena Covid-19, IDI: Kerugian Besar Bagi Bangsa Indonesia
Dampak ini juga akan berkelanjutan pada pendidikan kedokteran baik spesialis maupun dokter, di mana akan ada perubahan dari standar pendidikan yang berlaku. Sementara itu, akan diperlukan perubahan pula pada standar pendidikan radiologi terkait dengan pelayanan klinik yang meliputi diagnostik dan terapi.
“Terbitnya Permenkes ini memang berpotensi gesekan antar dokter. Padahal dalam situasi pandemi harus saling support. Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat,” pungkas dr David.