Dorong Masyarakat Tes Mandiri, Pemerintah Wajib Tetapkan Standar Swab Test

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 30 September 2020 | 13:12 WIB
Dorong Masyarakat Tes Mandiri, Pemerintah Wajib Tetapkan Standar Swab Test
Ilustrasi swab test alias tes usap virus corona. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah rapid test alias tes cepat memiliki standar harga, sudah saatnya pemerintah juga melakukan hal serupa untuk swab test atau tes usap.

Dilansir Anadolu Agency, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menetapkan standar tarif swab test dengan metode PCR sebagai salah satu langkah pengendalian dan penanganan Covid-19.

Menurut Puan, jumlah masyarakat yang melakukan swab test mandiri akan meningkat ketika harganya lebih terjangkau.

"Walau disesuaikan dengan tempat atau provinsi atau kabupaten tertentu, kalau harganya diturunkan, ini akan mendorong masyarakat untuk melakukan tes swab secara mandiri," kata Puan melalui siaran pers.

Baca Juga: Hanya 15 Menit, Alat Tes Covid-19 Siap Diluncurkan Secara Global

Puan menilai penerapan standar ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tes dan dapat membantu pemerintah mengendalikan Covid-19.

Saat ini, harga swab test PCR yang dilakukan secara mandiri berkisar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.

Hasil tes pun baru akan keluar dalam kurun satu hingga tiga hari.

Pemerintah hanya menyediakan tes gratis di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah atau untuk pemeriksaan orang-orang yang menjadi bagian dari penelusuran kontak (contact tracing).

Alasan Swab Test Belum Ada Standar Harga

Baca Juga: Kabar Baik, WHO Sediakan 120 Juta Tes COVID-19 untuk Negara Miskin

Pemerintah mengakui penurunan harga swab test dapat membuat masyarakat lebih banyak melakukan tes mandiri.

Meski begitu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut hingga saat ini pemerintah belum bisa menetapkan standard harga tes swab atau tes usap test Covid-19 karena hal itu masih dibahas bersama sejumlah pihak.

"Standarisasi harga tes ini masih dirumuskan dengan keterlibatan berbagai pihak penyelenggara, urusan bidang kesehatan, termasuk penyelenggara kesehatan, kementerian kesehatan, baik swasta maupun pemerintah, serta provider dari PCR ataupun reagen," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Negara, Kamis (10/9/2020).

Dia menyatakan setelah pemerintah memutuskan, hasilnya segera disampaikan ke publik dan setiap fasilitas kesehatan penyelenggara PCR harus menggunakan standarisasi harga yang ditetapkan kemudian.

"Setelah dirumuskan, kami akan secara transparan kepada publik dan menetapkan pada laboratorium-laboratorium penyelenggara testing PCR tersebut," ucapnya.

Meski demikian Wiku tidak menjelaskan kapan keputusan soal standar harga tes swab itu akan ditetapkan dan diumumkan ke publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI