Terapkan Pembatasan Sosial, Korea Selatan Laporkan Kasus Harian Terendah

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 28 September 2020 | 11:03 WIB
Terapkan Pembatasan Sosial, Korea Selatan Laporkan Kasus Harian Terendah
Ilustrasi Korea Selatan (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah Korea Selatan terbukti berhasil menekan angka penularan COVID-19 sejak gelombang kedua menyerang bulan Agustus.

Dilansir ANTARA, Korea Selatan melaporkan angka kasus harian terendah sejak Agustus lalu, dengan hanya 50 kasus. Sehingga total kasus COVID-19 menjadi 23.661 kasus.

Dari penambahan itu, sebanyak 40 kasus terjadi dengan penularan lokal, sementara 10 kasus lainnya datang dari luar negeri, demikian keterangan Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan.

Gelombang kedua wabah COVID-19 terjadi mulai 11 Agustus dari klaster baru jemaat gereja di Seoul, yang kemudian menghadiri sebuah aksi unjuk rasa anti pemerintah di kota itu pada 15 Agustus.

Baca Juga: Daftar Menkes Negara Dunia yang Mundur dari Jabatan Karena Pandemi Covid-19

Sejak itu, kasus harian di Korea Selatan meningkat hingga yang tertinggi di angka lebih dari 440 kasus di akhir bulan.

Wabah baru ini membuat pemerintah mengambil langkah pembatasan sosial yang sebelumnya tidak diterapkan di negara itu, termasuk pelarangan makan malam di restoran.

Sejumlah peraturan telah dilonggarkan dalam beberapa pekan terakhir setelah angka kasus harian terlihat mengalami penurunan, namun otoritas masih mewaspadai kemungkinan penularan lebih banyak selama masa liburan Chuseok pekan ini.

Pada liburan Chuseok, biasanya masyarakat Korea Selatan bepergian di dalam negeri dan berkumpul bersama keluarga.

Pemerintah menyebut bahwa aturan pembatasan sosial akan tetap berlaku selama liburan, dan meminta masyarakat untuk menahan diri dari melakukan perjalanan dan perkumpulan, serta melarang protes yang direncanakan oleh beberapa kelompok sipil.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Akan Perpanjang PSBM Kecamatan Tampan

Pembatasan tersebut akan diterapkan pada sedikitnya 11 fasilitas dengan risiko tinggi di area Ibu Kota Seoul yang padat penduduk, termasuk di kelab malam dan bar.

Langkah tersebut menambah aturan ketat dalam pembatasan sosial fase II yang berlaku saat ini, dengan pembatasan perkumpulan di dalam ruangan hanya untuk maksimal 50 orang dan di luar ruangan hingga 100 orang, serta larangan kehadiran penonton pada pertandingan olahraga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI