Syarat Minum Kopi Bagi Penderita GERD dan 4 Berita Kesehatan Menarik Lain

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 25 September 2020 | 21:13 WIB
Syarat Minum Kopi Bagi Penderita GERD dan 4 Berita Kesehatan Menarik Lain
Ilustrasi penyakit GERD dan asam lambung. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kata dokter soal syarat minum kopi bagi penderita GERD menjadi berita kesehatan paling banyak dibaca hari ini, Jumat (25/9/2020).

Ada juga berita tentang BPOM yang berhasil mengamankan obat tradisional tanpa izin edar hingga keputusan India membuka kembali Taj Mahal di tengah peningkatan kasus Covid-19.

Simak berita kesehatan menarik lainnya dari Suara.com hari ini ya.

1. Penderita GERD Boleh Minum Kopi Setiap Hari, Tapi Ada Syaratnya!

Ilustrasi kopi. (Dok : Istimewa)
Ilustrasi kopi. (Dok : Istimewa)

Beberapa orang mengaku tidak bisa berkonsentrasi jika belum minum kopi. Bahkan mereka yang memiliki gastroesophageal reflux disease (GERD) atau penyakit asam lambung sekalipun, akan sulit menghindari kopi kalau sudah kecanduan. Tapi, apakah aman jika penderita GERD minum kopi setiap hari?

Praktisi Kesehatan sekaligus Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam mengatakan yang bermasalah dari kopi adalah seberapa banyak kadar kafein yang terkandung di dalamnya. Kafein inilah yang bisa membuat asam lambung naik dan bermasalah bagi penderita GERD.

Baca selengkapnya

2. BPOM Amankan Obat Tradisional Terkait Covid-19 Tanpa Izin Edar

BPOM Amankan Obat Tradisional Terkait Covid-19 Tanpa Izin Edar. (Foto: BPOM RI)
BPOM Amankan Obat Tradisional Terkait Covid-19 Tanpa Izin Edar. (Foto: BPOM RI)

Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengumumkan temuan obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat, serta pangan olahan tanpa izin edar pada Rabu, 23 September 2020 di Rawalumbu, Bekasi.

Baca Juga: Minum Kopi 1 Liter, Aman Nggak Ya Menurut Dokter?

Barang bukti temuan sebanyak 60 item, 78.412 buah diperkirakan nilai ekonominya mencapai sebesar Rp 3,25 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI