Suara.com - Analisa Intelijen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan perubahan pola konsumsi masyarakat selama Pandemi Covid-19 akibat belanja online.
Data Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan online sejak April 2020 melonjak hingga 480 persen dari tahun sebelumnya.
Inilah yang memberikan peluang bagi pelaku kejahatan obat dan makanan untuk memperjualbelikan obat dan makanan ilegal yang tidak memenuh persyaratan melalui media online.
Berdasarkan hasil kinerja patroli siber Obat dan Makanan yang dilakukan oleh Badan POM, terjadi peningkatan jumlah tautan atau situs yang teridentifikasi mengedarkan obat dan makanan ilegal.
Baca Juga: BPOM Semarang Digugat Tersangka Penjual Ratusan Ribu Obat Pelangsing
Pada tahun 2019, Badan POM berhasil mengidentifikasi 24.573 tautan penjualan Obat dan Makanan ilegal.
Jumlah ini meningkat hampir 100 persen menjadi 48.058 tautan selama semester satu 2020.
"Selama kurun waktu Maret hingga September 2020, telah dilakukan operasi penindakan di 29 provinsi dengan nilai temuan barang bukti sebesar Rp 46,7 miliar rupiah," ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukitodalam konferensi pers, Jumat (25/9/2020).
Adapun khusus operasi pemberantasan penyalahgunaan Obat–Obat Tertentu (OOT), di waktu yang sama BPOM juga telah melakukan penindakkan di 13 kota, yakni Jakarta, Medan, Padang, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, Manado, Mamuju, Makassar, dan Palu dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.632.349 butir OOT senilai Rp 4,04 miliar rupiah.
Hingga kini BPOM semakin giat lagi melakukan operasi penindakkan dan penyitaan terhadap penjualan onat dan makanan melalui penjualan online.
Baca Juga: BBPOM Medan Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Rp 3 Miliar
Baru saja Kamis, 24 September 2020 kemarin, BPOM baru saja mengamankan temuan obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat, serta pangan olahan tanpa izin edar pada Rabu, 23 September 2020 di Rawalumbu, Bekasi.
Barang bukti temuan sebanyak 60 item, 78.412 buah diperkirakan nilai ekonominya mencapai sebesar Rp 3,25 miliar.