BPOM Amankan Obat Tradisional Terkait Covid-19 Tanpa Izin Edar

Jum'at, 25 September 2020 | 19:11 WIB
BPOM Amankan Obat Tradisional Terkait Covid-19 Tanpa Izin Edar
BPOM Amankan Obat Tradisional Terkait Covid-19 Tanpa Izin Edar. (Foto: BPOM RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengumumkan temuan obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat, serta pangan olahan tanpa izin edar pada Rabu, 23 September 2020 di Rawalumbu, Bekasi.

Barang bukti temuan sebanyak 60 item, 78.412 buah diperkirakan nilai ekonominya mencapai sebesar Rp 3,25 miliar.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya gudang yang menyimpan dan mendistribusikan produk obat tradisional dan pangan olahan ilegal.

Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM melakukan pendalaman dan penelusuran yang kemudian menunjukkan adanya pelanggaran di bidang Obat dan Makanan.

BPOM Amankan Obat Tradisional Terkait Covid-19 Tanpa Izin Edar. (Foto: BPOM RI)
BPOM Amankan Obat Tradisional Terkait Covid-19 Tanpa Izin Edar. (Foto: BPOM RI)

“Untuk sementara, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah mengedarkan obat tradisional dan pangan olahan ilegal melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” terang Penny saat konferensi pers, Jumat (25/9/2020).

Selama menjalankan usaha ilegalnya, kata Penny, tersangka berhasil meraih omset miliaran rupiah setiap tahunnya.

Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1).

Pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

“Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1),” tambah Penny.

Baca Juga: Heboh Mikroplastik di Air Minum Kemasan, BPOM Terus Tingkatkan Pengawasan

Pasal ini menyatakan bahwa pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI