Tak Cuma Karyawan Toko, Dokter Inggris Desak Pekerja Pakai Masker di Kantor

Kamis, 24 September 2020 | 18:03 WIB
Tak Cuma Karyawan Toko, Dokter Inggris Desak Pekerja Pakai Masker di Kantor
Ilustrasi masker dengan ventilasi atau katup. (Pexels/Edmond Dantes)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter dari Inggris mendesak masyarakat untuk tetap memakai masker saat sedang bekerja di kantor demi menghentikan penyebaran virus corona Covid-19 dan mencegah gelombang kedua.

Desakan ini muncul setelah Perdana Menteri Inggris, Borish Johnson, mengumumkan serangkaian tindakan yang lebih keras, termasuk aturan baru tentang penggunaan masker untuk staf di pub, restoran dan toko.

British Medical Association (BMA) mengatakan pada Kamis (24/9/2020) bahwa tidak masuk akal peraturan baru mulai diberlakukan sekarang dan tidak saat bisnis dibuka kembali untuk yang pertama kali.

"BMA secara konsisten berpendapat bahwa tidak masuk akal bagi staf untuk tidak diharuskan memakai masker di toko, pub dan restoran seperti halnya pelanggan," kata Chaand Nagpaul, Ketua Council of the British Medical Association.

Baca Juga: Rekor Lagi! Positif Corona Indonesia Tambah 4.634, Meninggal Tembus 10 Ribu

"Namun, mengingat bahwa infeksi sama-sama menyebar di semua pengaturan dalam ruangan, aturan ini juga harus berlaku untuk kantor dan tempat kerja lainnya," sambungnya, dilansir The Sun.

Ilustrasi pakai masker. (Pexels)
Ilustrasi pakai masker. (Pexels)

Dr Nagpaul meminta pemerintah untuk berbuat lebih banyak demi membantu pekerja untuk bekerja di tempat yang aman Covid-19 ketika bekerja di rumah tidak memungkinkan.

BMA juga ingin agar publik mendapatkan lebih banyak informasi tentang tingkat infeksi di daerah mereka.

"Masyarakat ingin melakukan bagian mereka untuk menekan tingkat infeksi, menteri harus memberdayakan mereka dengan informasi yang dibutuhkan," sambungnya.

"Memang, menempatkan pengamanan yang tepat untuk meminimalkan risiko infeksi sangat penting untuk memberi orang kepercayaan yang dibutuhkan untuk keluar dengan aman," imbuhnya.

Baca Juga: Waduh! Pasar Slipi Jakarta Barat Ditutup, 1 Pedagang Obat Positif Corona

Selain pekerja pub, bar, dan restoran, aturan pemakaian masker juga diharuskan bagi karyawan ritel, penumpang taksi, serta semua orang yang menggunakan layanan perhotelan.

Di sisi lain, pemerintah Inggris telah memberlakukan denda sebesar Rp 3,8 juta bagi warganya yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan untuk menekan kasus virus corona.

Sedangkan denda Rp 190 juta akan dijatuhkan ke perusahaan ritel, rekreasi, dan periwisata jika tidak mematuhi aturan, atau bisnis akan ditutup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI