Operator Seluler Bersama Kemendikbud Berikan Bantuan Kuota Internet Belajar

Rabu, 23 September 2020 | 01:05 WIB
Operator Seluler Bersama Kemendikbud Berikan Bantuan Kuota Internet Belajar
Ilustrasi belajar di rumah. [Antara Foto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang pelaksanaan kebijakan bantuan kuota data internet belajar.

Dukungan ini ditujukan untuk peserta didik dan pendidik tingkat paud, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen, dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19.

Pengadaan kuota data internet tersebut terdiri dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi selular yang bergerak menggunakan tarif dengan diatur melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI.

Sedangkan proses penyaluran, penentuan pihak yang berhak menerima serta hal teknis lainnya terkait bantuan kuota internet, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Baca Juga: Waspada Anak Alami Mata Lelah saat Belajar Online, Apa Tandanya?

Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys, mengatakan, koneksi internet berperan penting dalam menyelenggaran program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Maka itu, ATSI berupaya membantu pemerintah untuk bisa menjalankan program ini dengan sukses.

"Semoga melalui kerja sama ini, baik pelajar maupun pengajar dapat sama-sama menjaga semangat belajarnya dan terus berprestasi," ujar Merza melalui keterangan resminya yang diterima Suara.com, Selasa (22/09/2020).

Lebih lanjut, kata dia, selain sepakat untuk menyalurkan kuota internet subsidi pemerintah, masing-masing operator telekomunikasi juga menyelenggarakan inisiatif berupa paket dengan harga terjangkau maupun kartu perdana untuk peserta didik di tanah air.

Sementara itu, sejalan dengan petunjuk teknis yang dibuat oleh Kemendikbud, kuota data internet dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Baca Juga: Cara Aktifkan Kuota Internet Unlimited Tri, Mulai Rp 1000

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Untuk kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran tertentu. Rincian daftarnya dapat dilihat melalui link ini.

Besaran kuota internet untuk peserta didik dibagi menjadi: Paud mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB; Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Lalu, pendidik mendapatkan kuota dengan kategori: Paud, pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 42 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Terakhir, kuota internet untuk mahasiswa dan dosen yakni 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota subsidi tersebut dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal bantuan kuota data internet untuk bulan pertama yakni tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020 dan tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua dilakukan pada tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020 dan tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

Kemudian, bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan yakni tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020 dan tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI